Ini 2 Syarat Utama Warga Binaan Kasus Tipikor Peroleh Remisi

Senin, 02 Mei 2022 – 18:40 WIB
Sebanyak 6.771 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di 16 Lapas dan Rutan di Riau mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022. Foto Antara/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Warga binaan tindak pidana korupsi (tipikor) juga dimungkinkan memperoleh remisi.

Namun, ada dua syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

BACA JUGA: Banyak Banget yang Dapat Remisi Khusus, Langsung Bebas

Dua syarat yang harus dipenuhi yaitu harus membayar lunas denda dan uang pengganti, serta mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd Jahari Sitepu, remisi merupakan hak para warga binaan.

BACA JUGA: Tak Ada Napi di 3 Lapas ini Yang Memperoleh Remisi

Dia mengatakan pada pelaksanaan Idulfitri 1443 Hijriah , terdapat 6.771 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di 16 lapas dan rutan di Riau mendapat remisi khusus.

"Terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yaitu RK (remisi khusus) I adalah pengurangan masa hukuman biasa dan RK II, dimana WBP bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi," ucapnya di Pekanbaru, Senin (2/5).

BACA JUGA: 17 Koruptor di Lampung Ini Dapat Remisi Idulfitri, Siapa Mereka?

Menurutnya, besaran RK keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan satu bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan maksimal didapat adalah dua bulan.

Warga binaan yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari.

Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh remisi satu bulan.

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.

"Tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan," katanya.

Dia memerinci sebanyak 6.740 Napi mendapatkan RK I dan 31 orang mendapat RK II atau bisa langsung bebas di hari nan fitri ini.

Sedangkan Rutan Kelas I Pekanbaru merupakan WBP paling banyak menerima RK I, yaitu sebanyak 983 orang.

Kemudian Lapas Kelas II A Bangkinang sebanyak 905 orang dan Lapas Kelas II A Pekanbaru sebanyak 817 orang.

Untuk penerima RK II, WBP Lapas Kelas II A Bengkalis menjadi yang terbanyak yaitu 10 orang.

Berikutnya Rutan Kelas I Pekanbaru sebanyak 7 orang dan Lapas Kelas II A Pekanbaru sebanyak 6 WBP.

Dari 6.771 WBP yang menerima remisi tersebut, sebanyak 3.830 orang merupakan WBP kasus narkoba, sedangkan WBP kasus Tipikor yang mendapatkan emisi hanya 10 orang saja.

Dalam pemberian remisi ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau memastikan prosesnya berjalan transparan dan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat."

"Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam proses pemberian remisi ini, apabila terdapat kecurangan bisa melaporkan ke saya langsung atau ke Call Center Kemenkumham Riau di nomor 081261331866," katanya.

Menurut Jahari, total warga binaan pemasyarakatan pada seluruh lapas/rutan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau tercatat sebanyak 13.403 orang per 1 Mei 2022.

Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan di Riau sebanyak 4.300 orang, artinya telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 311 persen dari kapasitas yang seharusnya.

"Selamat bagi WBP yang mendapatkan remisi, semoga dapat memotivasi menjadi manusia yang lebih baik lagi."

"Selamat merayakan Hari Raya Idulfitri 1443 H juga buat semua. Mohon maaf lahir dan batin," kata Kakanwil Kemenkumham Riau.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler