Ini 3 Aturan Terbaru Ekspor CPO

Selasa, 24 Mei 2022 – 10:00 WIB
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 untuk aturan ekspor CPO. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022.

Permendag teranyar itu dipastikan untuk memenuhi kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri.

BACA JUGA: KTP Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Ekonom: Mempersulit Pembeli

Ketentuan Permendag Nomor 30 Tahun 2022 mengatur Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip, yakni mebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

BACA JUGA: 120 Juta Liter Minyak Goreng Curah Bakal Membanjiri Pasar

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Dipastikan agar mendahulukan kebutuhan dalam negeri," ujar Lutfi, Selasa (24/5).

Lebih lanjut, pemerintah juga memastikan pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

BACA JUGA: Mulyanto PKS Sebut Jokowi Sedang PHP soal Harga Minyak Goreng

"Kami berharap kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Lutfi.

Berikut tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh persetujan ekspor CPO:

1. Eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah

2. Bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

3. Bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan. (mcr28/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler