jpnn.com - JAKARTA - DPRD DKI Jakarta melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Bareskrim Mabes Polri. Bahkan DPRD sudah menunjuk pengacara terkait laporan tersebut.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik menyatakan DPRD menunjuk Razman Arif Nasution sebagai pengacara yang akan menangani laporan DPRD. Razman adalah salah satu pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
BACA JUGA: Ahok Minta Maaf ke Warga DKI Jakarta
"Untuk mendampingi, memberikan advise tentang hal ikhwal yang berhubungan dengan masalah hukum," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/3).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana menyatakan DPRD akan melaporkan Ahok terkait dengan empat persoalan. Pertama etika dan norma. Kedua, penghinaan kepada lembaga DPRD dan anggota DPRD.
BACA JUGA: Kabar dari Penyidik KPK Bikin Ahok Bingung
Ketiga, pemalsuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dan yang keempat adalah dugaan penyuapan kepada DPRD DKI Jakarta dengan nilai Rp 12,7 triliun.
Menurut Lulung, laporan ini tidak akan mempengaruhi hak angket yang telah diajukan DPRD DKI Jakarta kepada Ahok. "Jadi hak angket tetap berdiri sendiri," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Mantan Wagub DKI Anggap Ahok Gali Kuburan Sendiri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tantang Balik Dewan, Ahok: Kalau Sogok Pakai Lambhorgini Dong
Redaktur : Tim Redaksi