Ini 5 Provinsi dengan Penduduk Terbanyak Belum Rekam e-KTP

Jumat, 19 Agustus 2016 – 21:11 WIB
Ilustrasi. Foto: Indopos

jpnn.com - JAKARTA - Sumatra Utara menjadi salah satu dari lima provinsi dengan jumlah penduduk tertinggi yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Padahal pemerintah telah menegaskan, KTP lama sudah tidak akan berlaku pada 1 Oktober mendatang.

"Ada lima provinsi yang jumlah penduduk belum merekam KTP Elektronik," ujar Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (19/8).

BACA JUGA: Hai KPK, Ini Ada Pertanyaan dari Fahri Hamzah soal Stabilo Merah

Menurut Zudan, Sumut menempati urutan keempat terbanyak dengan total jumlah masyarakat yang belum merekam e-KTP, 2.429.872 jiwa.

"Urutan pertama Jawa Barat dengan total penduduk yang belum melakukan perekaman 3.717.226 jiwa. Kemudian Jawa Timur 3.225.386 jiwa, Jawa Tengah 2.551.601 jiwa," ujar Zudan.

BACA JUGA: Ketua DPR Desak Kemlu Bebaskan Dua WNI yang Ditahan Rezim Erdogan

Di bawah Sumut terdapat Provinsi Lampung dengan total penduduk yang belum melakukan perekaman 2.320.615 jiwa.

Zudan berharap seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang ada dapat mempercepat proses perekaman. Apalagi sebelumnya pada 12 Mei lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan pada seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota.

BACA JUGA: Pengin Jadi Orang Luar Biasa? Inilah Sembilan Kiat Sukses dari Panglima TNI

"Dalam surat edaran perihal percepatan penerbitan KTP elektronik dan akta kelahiran bagi masyarakat, Mendagri mengingatkan agar pemda memberi sejumlah kemudahan," ujar Zudan.

Antara lain, pemda dilarang memberlakukan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman dan penerbitan KTP elektronik dan penerbitan akta kelahiran.

Misalnya, dengan mengharuskan masyarakat memperlihatkan surat tanda bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) atau surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

"Pada surat edaran mendagri juga mengingatkan, dalam pelayanan perekaman atau penggantian KTP elektronik yang rusak, masyarakat cukup menunjukkan fotocopy kartu keluarga, tanpa perlu surat pengantar dari RT, RW atau kelurahan/kecamatan," ujar Zudan. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Gagalkan Rencana Pemboman di Bali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler