jpnn.com - JAKARTA - Enam gugatan sengketa sudah diregistrasi usai penetapan pasangan calon kepala daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015. Menurut anggota Bawaslu Nasrullah, keenam gugatan masing-masing datang dari pemohon Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid.
Mereka merupakan pasangan bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk pilkada Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat. "Permohonan sudah diregistrasi pada 24 Agustus lalu dengan nomor 01/PS/PWSL.MMU.30.03/VIII/2015," ujar Nasrullah, Sabtu (29/8).
BACA JUGA: Jelang Pilkada, Ini Pesan KPI untuk Media
Untuk pilkada Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, gugatan diajukan Partai Golkar dan telah diregistrasi pada 24 Agustus. Gugatan lain datang dari pasangan Fabianus Yobe-Yusuf Kopeba. Mereka merupakan pasangan bakal calon kada untuk pilkada Kabupaten Nabire, Papua. Gugatan telah diregistrasi pada 26 Agustus lalu.
Sementara, gugatan pasangan Rosaline Irene-Hendrik Jan juga telah diregistrasi pada 26 Agustus lalu. Mereka merupakan pasangan bakal calon yang dinyatakan KPUD tidak memenuhi syarat untuk Pilkada Kabupaten Supiori, Papua.
BACA JUGA: Ingat.. Calon Kada Hanya Boleh Daftarkan 3 Akun Media Sosial
"Pada Pilkada Kabupaten Tanah Datar (Sumatera Barat) ada permohonan gugatan dari pasangan Nelson Darwis-Muzwar M. Telah diregistrasi pada 26 Agustus kemarin. Sementara untuk Pilkada Pesisir Selatan (Sumatera Barat) pemohonnya Burhanuddin-Novril Anas. Juga sudah diregistrasi 26 Agustus kemarin," ujar Nasrullah.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Tetap Yakin Ekonomi Bakal Membaik karena Jokowi Tak Panik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Pelanggaran Kampanye di 261 Daerah, Eh... KPU Bingung
Redaktur : Tim Redaksi