jpnn.com - JAKARTA – Aturan tentang penyiaran tidak menjabarkan secara spesifik batas-batas media massa dalam menyiarkan kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015.
Hal itu diakui Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Idy Muzayyad. Namun, KPI tetap akan melakukan pengawasan. Sebab, ada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Di dalamnya terdapat pasal yang mengatur posisi media pada pelaksanaan pilkada.
BACA JUGA: Ingat.. Calon Kada Hanya Boleh Daftarkan 3 Akun Media Sosial
"Aturan KPI enggak mengatur secara rigit, tapi sesuai aturan KPU dan Bawaslu. Secara prinsip terkait media penyiaran, maka tetap berlaku kode etik jurnalistik, pedoman prilaku penyiaran," ujar Idy, Sabtu (29/8).
Menurut Idy, pada prinsip keadilan, keberimbangan, imparsialitas dan proporsionalitas, televisi harus berimbang dalam melakukan penyiaran. Artinya, media tidak boleh memihak terhadap salah satu pasangan calon.
BACA JUGA: Tetap Yakin Ekonomi Bakal Membaik karena Jokowi Tak Panik
"Terkait penyiaran, dalam PKPU ada dialog dan debat. Untuk dialog misalnya talkshow, harus memberi kesempatan yang sama," ujar Edy.
Terkait iklan, sambung Edy, pelaksanaan Pilkada kali ini berbeda dengan Pilpres 2014 lalu. Iklan kini sepenuhnya difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA: Ditanya Pelanggaran Kampanye di 261 Daerah, Eh... KPU Bingung
"Artinya tim kampanye enggak boleh memasang iklan. Kalau ada yang memasang iklan di luar KPU, bisa masuk kategori pelanggaran, Bawaslu bisa rekomendasi untuk sanksi administrasi oleh KPU," tegas Edy (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ealaah...Komisioner KPU Tak Tahu Mana Daerah Rawan Konflik Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi