Ini 8 Institusi Yang Bergabung Dengan Satgas Waspada Investasi

Rabu, 17 Agustus 2016 – 08:23 WIB
OJK. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA – Maraknya penipuan berkedok investasi membuat Otoritas Jasa Keuangan langsung bertindak. OJK langsung membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi.

Ada delapan institusi yang bergabung dalam satgas. Yakni, OJK, gubernur atau bupati/wali kota, Polri, kejaksaan tinggi/kejaksaan negeri, badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bapppebti), kanwil Kementerian Agama, dinas perindustrian dan perdagangan, serta dinas koperasi dan UMKM.

BACA JUGA: Asing Borong Saham Murah, IHSG Ditutup Menguat

Kanwil Kementerian Agama dan dinas koperasi dilibatkan dalam satgas investasi karena perusahaan yang melakukan praktik investasi bodong umumnya tidak berbentuk perusahaan jasa keuangan.

Mayoritas perusahaan tersebut berbentuk koperasi. Karena penerbitan izin badan hukum koperasi di luar kewenangan OJK, otoritas tidak bisa melakukan penindakan dalam bentuk pencabutan izin. 

BACA JUGA: Tahun Depan Gaji PNS Tak Naik Lagi, tapi...

Saat ini Satgas Waspada Investasi di Jatim baru ada di Kota Malang. Satgas baru terbentuk pada 9 Agustus. ”Di tingkat provinsi belum diresmikan. Kami masih dalam tahap koordinasi. Targetnya, bulan depan (September) akan dibentuk,” kata Kepala OJK Regional 4 Sukamto kemarin (16/8).

Pembentukan satgas di wilayah kabupaten/kota memang lebih diutamakan OJK dibanding level provinsi. Alasannya, banyak tawaran investasi bodong yang terjadi di daerah, terutama di Malang dan Kediri.

BACA JUGA: Tees Gandeng Tokopedia Pasarkan Kaus Star Wars

”Kalau di kota besar seperti Surabaya, jarang ada kasus begini. Saya sendiri berharap, setelah ini Kediri membentuk satgas serupa,” ujar Sukamto.

Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat mengeluhkan sebuah koperasi di Malang yang mengaku bisa melunasi utang di bank. Syaratnya, debitur yang bermasalah harus membayar Rp 300 ribu ke koperasi tersebut.

Di Kediri dan Blitar, kasus investasi bodong dilakukan sebuah perusahaan dengan menghimpun dana dari masyarakat, tetapi tidak memiliki izin dari OJK. ”Saya rasa di daerah malah lebih mengena. Nanti semua kota dan kabupaten mempunyai satgas waspada investasi,” tambah Sukamto.

Sepanjang semester I 2016, pengaduan masyarakat ke kantor OJK Regional 4 sebenarnya tidak banyak. Yakni hanya enam pengaduan. Tahun lalu pengaduan tentang investasi bodong justru tidak ada sama sekali. Namun, tidak berarti OJK menyepelekan kasus investasi bodong. (rin/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... XL Alokasikan Setengah Capex untuk Pengembangan Jaringan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler