Ini 8 Perilaku PNS yang Melanggar Netralitas

Selasa, 05 Desember 2017 – 06:59 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: R.Bagus Rahadi/Radar Madiun/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Memanasnya suhu politik pada Pilkada 2018 dikhawatirkan bakal menyeret peran Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga anggota TNI, dan Polri.

Tak jarang mereka terlibat dalam proses pemenangan, sejak dari pencalonan, kampanye, bahkan pengerahan massa untuk memenangkan salah satu calon.

BACA JUGA: Ingat, PNS dan TNI/Polri Tak Usah Berfoto Bareng Calon Kada

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, setidaknya ada delapan perilaku PNS/ASN yang menjurus kepada sikap tidak netral menjelang pilkada serentak 2018.
Seperti pemasangan alat peraga kampanye berupa spanduk, baliho, dan sebagainya.

Ada juga NS/ASN yang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal pasangan calon pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub/ Pilwagub), Pemilihan Bupati/Wakil Bupati (Pilbup/Pilwabup), atau Pemilihan Walikota/Wakil Walikota (Pilwakot/Pilwawakot).

BACA JUGA: Biaya Pengamanan Pilkada Rp 2,71 T, Ini Kata Mendagri

Perilaku lain, PNS/ASN ikut serta dalam deklarasi paslon dengan memakai atribut atau menyanyikan yel-yel paslon terkait.

PNS/ASN juga ada yang memposting di akun media sosialnya berupa comment, like, atau bahkan imbauan.

BACA JUGA: Banyak Daerah Rawan, Ini Permintaan Bawaslu ke KPU

Belum lagi yang foto bersama dengan mengikuti simbol yang digunakan paslon.

Ada juga PNS yang merupakan suami/ istri bakal paslon ikut dalam kegiatan deklarasi dan mengimbau pihak lain untuk berpihak ke bakal paslon tersebut.

Pejabat pemda juga ada yang memfasilitasi dan ikut serta dalam kegiatan deklarasi paslon, dan ada ASN yang hadir atau menjadi narasumber pada kegiatan pertemuan partai atau ulang tahun partai politik.

"Tindakan-tiindakan tersebut merupakan bentuk-bentuk pelanggaran netralitas PNS/ASN, atau setidaknya berpotensi menimbulkan pelanggaran netralitras. Kalau itu terjadi, maka sanksi sedang hingga berat siap dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," kata Setiawan di Jakarta.

Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selama 2016 dan 2017, terdapat 45 pelanggaran netralitas PNS/ASN dalam Pilkada serentak.

Di tingkat provinsi, tercatat sebanyak 6 kasus, sedangkan pelanggaran di tingkat kabupaten/kota tercatat ada 39 kasus.

Sebagian besar, yakni 34 kasus sudah diselesaikan secara tuntas, dan tinggal 11 kasus yang masih dalam proses penyelesaian.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran KemenPAN-RB dengan tegas mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam setiap perhelatan politik.

Bagi yang melanggar, aada sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS/ASN.

“Tindak lanjutnya berupa hukuman disiplin dari sedang sampai berat. Jadi tidak ada hukuman yang ringan,” tegasnya.

Netralitas ASN ini sebenarnya sudah diperintahkan oleh Undang – Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas menyatakan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaran tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek KKN.

Selain UU ASN, ada beberapa dasar hukum lain yang menyatakan ASN harus bersikap netral.

Dasar hukum itu adalah UU No. 10 tahun 2016 tentang penetapan PP nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Secara teknis, hal itu juga diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) no. 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta PP no. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada di Kabupaten Ini Diprediksi Paling Aman


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler