jpnn.com - MERAUKE - Petualangan YW (28) berakhir. Pria muda yang tinggal di kawasan Cikombong, Kuda Mati, Merauke, Papua itu, dibekuk tim Buru Sergap (Buser) Reskrim Polres Merauke, Rabu (13/7). YW diburu sejak Sabtu (2/7).
YW adalah tersangka kasus pencurian, tidak sedikit. Rp 100 juta. Uang tersebut adalah milik korban Wiro K Mangandin yang tinggal di Jalan Cikombong. Uang itu adalah hasil jual tanah di samping rumah korban, kemudian disimpan di rumahnya.
BACA JUGA: Bupati Masih Terjebak di Bandara Istanbul, Dia Cerita Begini
“Pelaku yang masih tinggal di sekitaran Cikombong mendengar jika korban baru menjual tanahnya dan baru dibayar dengan nilai Rp 100 juta. Kemudian Sabtu (2/7) sekitar pukul 17.00 WIT, tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mengobok-obok kamar korban dan berhasil mendapatkan uang Rp 100 juta yang disimpan korban dalam sebuah kaleng di tempat pakaian,” papar Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Praja Ganda Wiratama, ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (18/7).
Rumah korban memang tidak memakai teralis sehingga YW dengan mudah masuk ke dalam rumah korban. “Ketika sore hari saat pulang dari sawah, korban kemudian mendapati pintu rumahnya sudah terbuka dan isi rumah sudah berantakan. Saat mengecek tempat penyimpanan uang, ternyata uang hasil jual tanah tersebut sudah tidak ada,” ucap Praja.
BACA JUGA: Komnas HAM Minta Kapolri Sikapi Kasus Mahasiswa Papua di Yogya
Nah, setelah memburu pelaku, Tim Buser akhirnya berhasil meringkus YW. Pria itu ditangkap saat sedang bersenang-senang dengan seorang perempuan di sebuah hotel di Merauke, Rabu (13/7).
“Tersangka berhasil kami tangkap saat sedang berfoya-foya bersama seorang perempuan di salah satu hotel di Merauke di Jalan Biak," kata Praja.
BACA JUGA: Cinta Tak Direstui Orangtua Kekasih, Ridho Tewas Gantung Diri
Menurut Praja, dari uang Rp 100 juta tersebut, yang tersisa tinggal Rp 12 juta...saja! Sedangkan Rp 88 juta sudah habis dihamburkan tersangka bersama dengan perempuan di Lokalisasi Yobar, maupun dengan perempuan lainnya di hotel.
Tersangka sendiri mengakui menggunakan uang tersebut berfoya-foya, khususnya 'main perempuan', baik di lokalisasi maupun mengekseskusi perempuan lain di hotel. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,’’ pungkas Praja. (ulo/fud/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Batam Kembali Datangi Menko Perekonomian
Redaktur : Tim Redaksi