Ini Alasan Anak Buah Bu Mega Ngotot Revisi UU KPK

Jumat, 09 Oktober 2015 – 16:13 WIB
KPK/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu konsisten dengan sikapnya mengusulkan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selalu menjadi perdebatan.

Saat ditemui di gedung DPR Jakarta, Jumat (9/10), politikus PDI Perjuangan itu mengatakan revisi UU KPK ini hanya dimajukan dari yang sebelumnya belum masuk prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2015, menjadi prioritas tahun ini.

BACA JUGA: Ooo...Jurus Ini yang Dipakai Menteri Susi untuk Menambah Penghasilan Masyarakat Pesisir

"Kemudian pemerintah menyatakan untuk dipending dulu, belum siap. Nah kenapa sekarang di usulkan karena berkaitan dengan adanya seleksi capim KPK. Agar nanti pimpinan KPK terpilih bisa langsung bekerja menggunakan UU yang sudah direvisi,' ujar Masinton.

Untuk diketahui, revisi UU KPK terus jadi polemik dan selalu tertunda sejak 2012 ketika pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga pertengahan 2015 lalu, ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan revisi ini masuk prioritas. Tapi, Presiden Joko Widodo tidak setuju. Pro kontranya pun berhenti sementara. Sekarang, kembali diperdebatkan.

BACA JUGA: Ini Dulu...Sebelum Menyikapi Bantuan Asing

Masinton mengatakan revisi UU KPK ini mau dilakukan kapan pun akan tetap heboh karena memang isunya sensitif. Karena itu dia meminta konteksnya harus dilandaskan pada ketatanegaraan dan penataan pondasi hukum pememberantasan korupsi di Indonesia ke depan.

"Kita harus berikan perbincangan dan perdebatan revisi ini dalam konsepsi besar pemberantasan korupsi. Yang menoalk itu tidak boleh hanya sekedar pokok e tolak, kita nanti jadi masyaerakat yang pokok e," ujarnya.

BACA JUGA: Menteri Yasonna: Itu Wacana, Belum Tahu Barangnya Seperti Apa

Sebaliknya bagi yang mendukung revisi jangan sampai didasari rasa benci terhadap KPK. Tapi semangatnya harus benar. Apalagi KPK dibentuk pada fase transisi orde baru ke reformasi dimana institusi penegak hukum kejaksaan dan kepolisian belum efektif.

"Nah direvisi ini juga harus dibarengi dengan refomasi penegak hukum kejaksaan dan kepolisian, institusi lain jug harus berbenah. DPR, eksekutif, ini harus jadi momentum berbenah diri sama-sama," pungkasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Oknum Polri yang Digarap Propam terkait Tambang Ilegal Lumajang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler