jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy mengungkapkan alasan kliennya tak pernah muncul setelah melaporkan Nikita Mirzani, ke Polresta Serang.
Adapun Nikita dilaporkan kekasih Nindy Ayunda itu atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
BACA JUGA: 5 Hari di Tahanan, Nikita Mirzani Sudah Bisa Dijenguk?
Menurut Yafet, pengusaha muda itu sudah menyerahkan penyelesaiaan persoalan hukum tersebut kepada tim kuasa hukumnnya.
"Sehingga kuasa hukum yang akan memberikan tanggapan atau opini kepada media," kata Yafet Rissy dalam jumpa pers secara virtual baru-baru ini.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Bisa Dijenguk, Asalkan...
Dia juga turut memberikan komentar mengenai kabar permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani yang ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
"Ini makin meyakinkan kami bahwa unsur pidana yang disangkakan terkait UU ITE maupun pencemaran nama baik sudah terpenuhi dan disertai bukti yang cukup," tuturnya.
BACA JUGA: Mengenal Leslar Entertainment yang Bubar Setelah Heboh Kasus KDRT Lesti Kejora
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang, pada 14 Juni 2022, atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia sempat dijemput paksa lantaran tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, pemain film Nenek Gayung itu telah mendekam di Rumah Tahanan (rutan) Serang sejak 25 Oktober 2022. (jlo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh