Ini Alasan Faisal Basri Anggap Bapanas Hanya Replika BKP Kementan

Sabtu, 16 Oktober 2021 – 13:56 WIB
Ekonom Senior Faisal Basri membeberkan alasan menganggap Bapanas hanya replika BKP Kementan. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom senior Faisal Basri menilai kehadiran Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak akan memiliki penguatan fungsi apapun terhadap jalanya pembangunan sektor pertanian ke depan.

Sebab menurut Faisal, Bapanas hanya terbatas pada urusan sembilan komoditas.

BACA JUGA: Badan Pangan Nasional Harus Segera Menata Diri Untuk Bekerja

Padahal sektor pertanian memiliki beragam jenis unggulan yang mesti dikembangkan.

"Saya kira tak sesuai dengan gagasan awalnya, klausul fungsi Bapanas yang tertuang dalam draf peraturan presiden diduga telah banyak dipangkas. Kewenangan dicabut satu-satu, sehingga versi yang ditandatangani Pak Jokowi beda jauh dengan draf awal. Ada lobi barang kali," ujar Faisal, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Badan Pangan Nasional Bisa Mewujudkan Swasembada Beras seperti Era Soeharto?

Kementerian Pertanian sebelumnya memastikan Badan Ketahanan Pangan bakal menjadi embrio dari Bapanas.

Fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Bapanas nantinya diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Bapanas seiring dengan dimulainya masa berlaku Perpres.

BACA JUGA: Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional, Hergun Sarankan Perpresnya Direvisi

Faisal meyakini Badan Pangan Nasional yang telah resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo itu hanya replika dari Badan Ketahanan Pangan Kementan.

"Jangan-jangan Badan Pangan Nasional hanya replika dari Badan Ketahanan Pangan. Dan di dalam Perpres (Badan Pangan Nasional) disebutkan secara eksplisit kalau Bulog cuma pelaksana. Jadi sama saja dengan sekarang," beber Faisal Basri.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan regulasi pembentukan Bapanas yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. (mrk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler