jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) M Faqih membeberkan alasan, mengapa dokter keberatan menjadi eksekutor kebiri sebagai hukuman tambahan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kami hanya berpendapat kalau itu dilakukan oleh dokter, yang bermasalah dan bertentangan dengan etika kedokteran," kata Faqih di gedung DPR Jakarta, Senin (25/7).
BACA JUGA: Sultan Hamid II Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Karena itu pihaknya mengusulkan, apabila disetujui dan dijalankan, pemerintah bisa menunjuk petugas eksekutor untuk pelaksanaan hukuman kebiri.
"Tidak bisa disebutkan dokter, karena akan bermasalah dengan etikanya. Kalau petugas eksekutor itu harus dilatih, ya dilatihlah di institutsi kesehatan. Silakan itu dilakukan tanpa kita mengatakan itu menyetujui atau menolak," tutur Faqih.
BACA JUGA: Ahok Datangi Pengadilan Tipikor untuk Bersaksi di Sidang Suap Reklamasi
Dia menambahkan, dari sisi etika, pekerjaan seorang dokter adalah untuk menyembuhkan, memberikan pertolongan. Dokter tidak dibenarkan menghukum atau menyakiti.
"Itu kode etik secara universal, karena di beberapa negara, dokter tidak boleh terlibat dalam eksekusi. Yang melakukan eksekusi itu selalu orang lain," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: 13 Daerah Panutan Abaikan SE Menteri Yuddy
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelapor Tagih Tindak Lanjut Dugaan Bupati Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi