Sultan Hamid II Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Senin, 25 Juli 2016 – 16:55 WIB
Sultan Hamid II (kanan) dan Ida Anak Agung Gde Agung, Raja Gianyar (tahun 1949). FOTO: DOK.WikipediA

jpnn.com - JAKARTA - Perjuangan memeroleh gelar pahlawan nasional untuk perancang Lambang Negara Elang Garuda Pancasila Sultan Hamid II alias Syarif Abdul Hamid Alkadrie masih berlanjut.

Pembina Yayasan Sultan Hamid II Syarif Max Jusuf Alkadrie beserta istri Ny Yetti Alkadrie menyerahkan dokumen berkas usulan calon pahlawan nasional atas nama Sultan Hamid II kepada Kementerian Sosial RI di Jakarta, Senin (25/7).

BACA JUGA: Ahok Datangi Pengadilan Tipikor untuk Bersaksi di Sidang Suap Reklamasi

Penyerahan berkas ini dilakukan setelah keluar surat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait pengajuan SH II sebagai pahlawan nasional.

Berkas diterima langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Tunjangan Keluarga Pahlawan dan Perintis Kemerdekaan Kemensos Effendy Siahaan. Hadir pula Kepala Bidang Pengembangan dan Kelembagaan Sosial Dinsos Provinsi Kalbar Rimisius dan akademisi Universitas Tanjungpura Pontianak Turiman Fachturahman Nur.

BACA JUGA: 13 Daerah Panutan Abaikan SE Menteri Yuddy

Adapun berkas yang diserahkan yakni usulan calon pahlawan nasional Sultan Hamid II sebanyak 17 rangkap. Kemudian, biodata ahli waris 17 rangkap, 17 CD dokumen usulan, 10 CD film dokumenter lahirnya Lambang Negara, foto nama jalan Sultan Hamid II.

Kemudian dokumen foto pameran dan seminar nasional sejarah lambang negara rancangan SH II yang digelar tahun 2000-2006, buku-buku pendukung hasil riset terhadap SH II. Antara lain buku Sejarah Pameran dan Seminar Lambang Negara tahun 2000, biografi politik: Sultan Hamid II Sang Perancang Lambang Negara RI 2012.

BACA JUGA: Pelapor Tagih Tindak Lanjut Dugaan Bupati Korupsi

Hasil riset dua tesis di Magister Hukum UI Jakarta dan investigasi jurnalistik. Kemudian "Sejarah yang Hilang", hasil riset: P Mahendra Kanisius Jakarta, 2014.

Mencari Telur Garuda, Nalar Jakarta, Nanang Hidayat, hasil riset tesis di ISI Yogyakarta 2008. Buku "Bung Hatta Menjawab, edisi Bahasa Indonesia dan Inggris, Gunung Agung, Jakarta, 1978, berisi pernyataan Muhammad Hatta, hal 108, 112. Buku Empat Pilar MPR RI 2013-berisi penegasan Sultan Hamid II perancang Lambang Negara halaman 182.

"Alhamdulillah semua berkas persyaratan sudah lengkap. Kini tinggal diproses untuk memeroleh gelar pahlawan nasional untuk Sultan Hamid II," kata Max Jusuf.

Ia menegaskan, rekomendasi dari Gubernur Kalbar Cornelis serta Wali Kota Pontianak Sutarmidji juga sudah dilampirkan dalam berkas-berkas tersebut.

Menurut Max, perjuangan meraih gelar pahlawan nasional ini sudah dilakukan sejak lama.  "Sultan Hamid II layak dijadikan Pahlawan Nasional karena jasa dan pengabdiannya begitu besar untuk bangsa Indonesia," tegas Max.

Turiman mengatakan, berkas yang diserahkan ini sudah sesuai persyaratan yang tercantum dalam buku yang diterbitkan Kemensos. "Alhamdulillah semua sudah sesuai dengan buku petunjuk persyaratan pengajuan gelar pahlawan nasional," kata Turiman.

Rimisius mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kemensos menerima berkas-berkas yang menjadi persyaratan tersebut.

"Kami ucapkan terima kasih karena sudah diterima," katanya.

Effendi mengatakan, berkas yang diterima akan diverifikasi. Setelah itu baru dikirimkan ke Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).

"Hasilnya nanti dilaporkan kepada Bu Menteri (Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, red)," kata dia.

Nantinya, Mensos akan merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo. Presiden akan meminta Dewan Gelar mengkaji. "Setelah itu baru dikembalikan lagi ke presiden," kata Effendy.

Seperti diketahui, dua hari setelah HUT ke-103 Sultan Hamid II, Gubernur Kalbar Kornelis menandatangani surat rekomendasi Pemprov Kalbar untuk pengajuan pengusulan Sultan Hamid sebagai Pahlawan Nasional.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Sutarmidji juga sudah meneken rekomendasi serupa sebagai syarat pengajuan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Siap Bantu PDRM Identifikasi WNI Korban Kapal Karam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler