Ini Alasan Isi Formasi CPNS Kosong dengan Sistem Rangking

Rabu, 21 November 2018 – 15:28 WIB
Menpan RB Syafruddin. Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, BOGOR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin akan segera mengumumkan PermenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai solusi mengisi kekosongan formasi CPNS 2018.

Dia memastikan PermenPAN-RB yang baru ini tidak menganulir PermenPAN-RB nomor 37/2018, tapi isinya memperkuat karena sistem penilaian kelulusan untuk mengisi formasi yang kosong dilakukan dengan perangkingan. Apa alasannya?

BACA JUGA: PermenPAN RB soal Pengisian Formasi CPNS 2018 Sudah Terbit

"Kalau (turunkan, red) passing grade, kita jatuhkan SDM aparatur, nanti kembali mundur. Kita pengen maju," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Rabu (21/21).

Dalam rapat kabinet, lanjutnya, masalah ini sudah dibahas bagaimana meningkatkan SDM Indonesia yang unggul. Sehingga penilaian seleksi tahap kedua nanti tidak boleh mundur.

BACA JUGA: Berita Terbaru Tes CPNS 2018: Peserta SKB Segera Diumumkan

"Jangan sampai ini dibahas mundur, karena itu kita kembali ke sistem ranking saja," sebut mantan wakapolri itu.

Sebagai contoh, kebutuhan di salah satu kementerian atau lembaga A misalnya 100 CPNS. Nah, berdasarkan seleksi tahap awal akan diambil tiga kali lipat dari kebutuhan atau rangking 1-300.

BACA JUGA: Berita Terbaru Tes CPNS 2018: Peserta Lolos SKD Bikin Petisi

"Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua. Jadi dari tiga, akan dipilih satu. Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade," tandasnya. (fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... SKD Tes CPNS 2018, Satu Soal Harus Selesai 1 Menit?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler