Ini Alasan Jaksa Agung Limpahkan BG ke Bareskrim

Selasa, 07 April 2015 – 17:09 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan. FOTO: dok/jawa pos

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah resmi melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi Kepala Lemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan kepada Bareskrim Polri. Berkas itu sebelumnya diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejagung.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pelimpahan itu dilakukan setelah dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan  KPK dipelajari dan diteliti Tim Saatgassus Kejagung disimpulkan masih perlu dilakukan pendalaman untuk mendukung pembuktian.

BACA JUGA: Desakan Jokowi Mundur Dinilai Sangat Tepat

"Jadi yang kami terima bukan berkas, tapi kami menerima dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan dari KPK. Setelah dipelajari, dicermati, ternyata disimpulkan masih perlu pendalaman," kata Prasetyo di Kejagung, Selasa (7/4).

Dia menambahkan, merujuk pada kesepakatan bersama antara Kejaksaan, Polri, dan KPK tahun 2012 yang mengatur  dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Percaya Kemampuan Bareskrim Tangani Kasus BG

"Berdasarkan hal itu, maka Kejagung menyerahkan kasus BG ke Polri untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Kan Polri sebelumnya pernah melakukan penyelidikan kasus BG," ungkap Prasetyo.

Dia mengatakan, berdasarkan penjelasan KPK kepada kejaksaan, ternyata kasus yang sama  pernah dilakukan penyelidikan oleh Polri.

BACA JUGA: Satgas KKP Temukan 77 Makam di Benjina, Terkait Perbudakan?

Karenanya, kata dia, setelah mencermatinya maka kejaksaan merekomendasikan bahwa hal itu masih perlu dilakukan pendalaman. "Maka  penyelesaian selanjutnya diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjut sebagaimana mestinya," kata dia. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Amankan Ratusan ABK Myanmar di Benjina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler