jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah resmi melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi Kepala Lemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan kepada Bareskrim Polri. Berkas itu sebelumnya diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejagung.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pelimpahan itu dilakukan setelah dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan KPK dipelajari dan diteliti Tim Saatgassus Kejagung disimpulkan masih perlu dilakukan pendalaman untuk mendukung pembuktian.
BACA JUGA: Desakan Jokowi Mundur Dinilai Sangat Tepat
"Jadi yang kami terima bukan berkas, tapi kami menerima dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan dari KPK. Setelah dipelajari, dicermati, ternyata disimpulkan masih perlu pendalaman," kata Prasetyo di Kejagung, Selasa (7/4).
Dia menambahkan, merujuk pada kesepakatan bersama antara Kejaksaan, Polri, dan KPK tahun 2012 yang mengatur dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Percaya Kemampuan Bareskrim Tangani Kasus BG
"Berdasarkan hal itu, maka Kejagung menyerahkan kasus BG ke Polri untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Kan Polri sebelumnya pernah melakukan penyelidikan kasus BG," ungkap Prasetyo.
Dia mengatakan, berdasarkan penjelasan KPK kepada kejaksaan, ternyata kasus yang sama pernah dilakukan penyelidikan oleh Polri.
BACA JUGA: Satgas KKP Temukan 77 Makam di Benjina, Terkait Perbudakan?
Karenanya, kata dia, setelah mencermatinya maka kejaksaan merekomendasikan bahwa hal itu masih perlu dilakukan pendalaman. "Maka penyelesaian selanjutnya diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjut sebagaimana mestinya," kata dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Amankan Ratusan ABK Myanmar di Benjina
Redaktur : Tim Redaksi