jpnn.com - JAKARTA - Plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji tidak keberatan dengan sikap Kejaksaan Agung yang melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) ke Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang dari kejaksaan sebagai pihak yang menangani kasus BG.
"Semua ini sudah menjadi domain Kejaksaan Agung untuk meneruskan kasus BG (ke pengadilan) atau menyerahkan kasus BG ke Mabes Polri," kata Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (7/4).
BACA JUGA: Satgas KKP Temukan 77 Makam di Benjina, Terkait Perbudakan?
Dia pun mengakui bahwa dengan dilimpahkannya kasus ini maka potensi konflik kepentingannya sangat besar. Dia tidak menampik bisa saja kasus yang sebelumnya ditangani KPK itu dihentikan penyidikannya alias di-SP3 oleh Bareskrim.
Meski begitu, pakar hukum pidana ini tidak mau berburuk sangka kepada pihak kepolisian. Menurutnya, apapun langkah yang diambil Bareskrim nanti pasti berdasarkan kepada hukum yang berlaku.
BACA JUGA: KKP Amankan Ratusan ABK Myanmar di Benjina
“Kami percayakan kepada Mabes untuk menangani kasus BG, terlepas ada tidaknya SP3 tersebut," pungkas Indriyanto. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Diminta Kosongkan Kantor DPP, Kubu Agung Malah Gelar Rapimnas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Jumlah WNI yang Masih Terjebak di Aden, Yaman
Redaktur : Tim Redaksi