Ini Alasan Jaksa Cabut Hak Politik Irman Gusman

Rabu, 01 Februari 2017 – 13:28 WIB
Terdakwa kasus suap impor gula Irman Gusman menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. Foto by: Ricardo

jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terancam tak bisa dipilih dalam jabatan politik selama tiga tahun usai menjalani masa pidana nanti.

Pasalnya, Jaksa KPK juga mencabut hak politik bekas senator asal Sumatera Barat (Sumbar) itu dalam tuntutan.

JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, pencabutan hak dipilih itu untuk melindungi publik dari fakta persepsi yang salah soal pemimpin.

BACA JUGA: JPU Tuntut IG 7 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Menurut dia, rakyat berharap anggota DPD yang dipilih langsung bebas dari korupsi.

Namun, dengan jabatan strategis sebagai ketua DPD, Irman diduga melakukan korupsi dengan menerima suap.

BACA JUGA: Anggota DPD Ini Yakin Irman Gusman Tidak Korupsi

“Maka perbuatannya telah mencederai tatanan demokrasi dan publik distrust,” kata JPU KPK Arif Suhermanto membacakan tuntutan Irman pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/2).

Karenanya jaksa menyatakan untuk menghindari itu maka terdakwa bisa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu.

BACA JUGA: Permaisuri Yogyakarta Pantau Sidang Mantan Bosnya

Karenanya JPU menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

JPU KPK menyatakan Irman terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Irman menggunakan pengaruhnya mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Atas perbuatannya, Irman dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irman Ngotot Pengin Penyidik KPK Jadi Saksi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler