Ini Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Anak Buah Jero Wacik

Senin, 18 Mei 2015 – 12:07 WIB
Waryono Karno

jpnn.com - JAKARTA -  Majelis hakim Pengadilan Tipikor diminta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Pasalnya, dugaan pidana yang dilakukan Waryono sudah sangat terang benderang.

"Kami mohon Majelis Hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara, menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat tanggapan terhadap eksepsi Waryono, Senin (18/5).

BACA JUGA: Mantap... Polri Ingin Bongkar Gratifikasi Seks di Kasus RA

Fitroh mengatakan, bukti-bukti yang telah dipaparkan pihaknya dalam dakwaan lebih dari cukup untuk menjadi dasar majelis mengadili perkara ini. Dimana di dalam dakwaan tersebut dipaparkan penerimaan gratifikasi pada 28 Mei 2013 di kantor Setjen ESDM sebesar USD 284.862 terkait dengan rapat kerja dengan DPR.

"Sudah jelas bahwa penerimaan uang oleh terdakwa sebesar USD 284.862  dan USD 50.000 terjadi pada tanggal 28 Mei 2013 dan tanggal 12 Juni 2013," kata Jaksa.

BACA JUGA: Siapa Berani Lawan SBY jika Tunjuk Hatta Rajasa jadi Sekjen?

Untuk diketahui, jaksa mendakwa dengan tiga dakwaan. Dakwaan pertama adalah perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Atas perbuatanya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447.

Dakwaan kedua, Waryono diduga telah memberikan suap sebesar USD 140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Atas tindakan itu dia diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Antisipasi Ricuh, Ratusan Polisi Kawal Sidang Putusan Sengketa Golkar

Dan pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar USD 284.862 dan USD 50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Klaim Penerbitan PP untuk Honorer K2 jadi CPNS Kini Lebih Cepat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler