Pemerintah Klaim Penerbitan PP untuk Honorer K2 jadi CPNS Kini Lebih Cepat

Senin, 18 Mei 2015 – 07:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Proses pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS membutuhkan peraturan pemerintah sebagai payung hukumnya. Jika sebelumnya penerbitan PP honorer yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 memakan waktu panjang hingga dua tahun, kali ini pemerintah mengklaim waktunya bakalan ekspres.

"Memang harus ada payung hukumnya, tapi tidak lama kok," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Senin (18/5).

BACA JUGA: Wah...Fasilitas untuk PNS Bakal Ditambah

Menurut dia, singkatnya waktu penerbitan PP ini lantaran hanya mengubah beberapa pasal saja. Salah satunya pasal penyelesaian K2, yang sebelumnya hanya sampai 2014, kini akan diperpanjang.

"Kapan waktu perpanjangannya, akan ditentukan dalam rapat panja DPR dengan pemerintah," ucapnya.

BACA JUGA: Uang Pengganti Rp 13,1 Triliun Masih di Tangan Koruptor

Ditambahkan Iwan, sapaan akrabnya, bukan hanya proses pengangkatan honorer K2 yang butuh PP, pelamar umum juga demikian.

"Setiap proses penerimaan CPNS harus ada PP-nya. Jadi bukan hanya honorer, pelamar umum juga demikian. Karena penerimaan CPNS ini menggunakan anggaran negara, produknya (pegawai baru) juga digaji oleh negara)," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Hari Ini Diputuskan, Agung atau Ical

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kronologis Pendakian Erri Yunanto hingga Akhirnya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler