jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting menyatakan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan harus dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Alasan kasasi KPK harus dikabulkan, kata Miko, karena hakim telah melampaui kewenangannya dalam memutus praperadilan Budi Gunawan.
BACA JUGA: Jangan Sampai Carut Marut Penerbangan di Indonesia jadi Lelucon
"Seharusnya dikabulkan. Putusan tersebut mesti dikoreksi Mahkamah Agung," ujar Miko dalam pesan singkat, Sabtu (21/2).
Miko menjelaskan putusan hakim Sarpin melampaui kewenangan karena memutus di luar Pasal 77 KUHAP tentang objek praperadilan. Seperti diketahui, putusan praperadilan Budi Gunawan dibacakan oleh hakim Sarpin Rizaldi. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK.
BACA JUGA: Dikalahkan BG di Pengadilan, KPK Berhak Ajukan Kasasi
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan KPK mengajukan kasasi terkait putusan praperadilan Budi Gunawan.
Dalam putusan yang dibacakan hakim Sarpin Rizaldi itu dinyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Priharsa menyatakan keputusan untuk mengajukan kasasi diambil setelah KPK menelaah putusan praperadilan tersebut. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Waduh! 11 Nelayan Nunukan Ditahan di Malaysia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Aset Fuad Amin yang Disita KPK terkait Pencucian Uang
Redaktur : Tim Redaksi