Ini Alasan Klasik Bandar Narkoba Hindari Hukuman Mati

Minggu, 18 Januari 2015 – 16:34 WIB
Jaksa Agung Prasetyo (tengah) didampingi Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana dan Jamintel Kejagung Arminsyah memberikan keterangan pers terkait pasca eksekusi tepidana mati di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa tersangka, terdakwa, maupun terpidana memang kerap hanya mengaku sebagai kurir narkotika. Dia mengatakan, itu memang alasan klasik yang selalu disampaikan.

"Ini memang alibi yang menjadi alasan klasik yang selalu disampaikan dalam setiap penangkapan bahwa dirinya kurir," kata Prasetyo didampingi Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana dan Jamintel Kejagung Arminsyah, Minggu (18/1) di Kejagung.

BACA JUGA: Permainkan Hukum, Jokowi Layak Dimakzulkan

Namun, Prasetyo memahami bahwa itu alasan yang manusiawi. Yang jelas, dalam persidangan semua sudah tertangkap.

Dia pun menjelaskan, perbuatan memasukkan narkoba ke Indonesia dalam Undang-undang Narkotika dinyatakan sebagai mengimpor. Ancamannya sudah jelas.

BACA JUGA: Tahun Lalu, LPSK Terima 1074 Pengaduan

"Kalau pun mereka tetap melakukan, itu menjadi resiko dari perbuatan mereka," katanya.

Bahkan, ancaman hukuman mati merupakan ancaman yang paling berat dari perbuatan yang mereka lakukan itu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Jaksa Agung Diminta Tak Ragu Eksekusi Mati Lagi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penarikan Duta Besar Belanda Dianggap Hanya Gretak Sambal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler