jpnn.com - JAKARTA - Sepanjang tahun 2014, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan pengaduan sebanyak 1074 kasus. Hal ini disampaikan oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Minggu, (18/1). Pengaduan dengan saksi dan korban datang secara langsung sebanyak 255 kasus, mengirimkan surat sebanyak 806 kasus didatangi karena kondisi khusus sebanyak 6 kasus dan melalui fax sebanyak 7 kasus.
"Kebanyakan pemohon yang meminta perlindungan sebanyak 677 laki dan pemohon perempuan sebanyak 397," ujar Abdul Haris.
BACA JUGA: Jaksa Agung Diminta Tak Ragu Eksekusi Mati Lagi
Haris mengungkapkan dari jumlah tersebut yang sudah dibahas di rapat paripurna permohonan perlindungan sebanyak 981 kasus. Sementara itu, yang sudah diputus mendapatkan layanan sebanyak 685 permohonan, dan yang diputus ditolak sebanyak 296 permohonan. Saat ini, sejumlah kasus, yang belum diproses, sambungnya, ditargetkan selesai pada Januari 2015.
Dari jumlah itu, kata Haris, paling banyak saksi dan korban yang melapor terkait kasus HAM, yaitu sebanyak 664 orang.
Disusul saksi korban kasus pidana umum sebanyak 210 orang, kasus trafficking sebanyak 144 orang, kasus korupsi sebanyak 43 orang, KDRT 9 orang dan narkotika sebanyak 3 orang.
BACA JUGA: Penarikan Duta Besar Belanda Dianggap Hanya Gretak Sambal
"Di aturan, kami belum ada perlindungan pada saksi dan korban tindak pidana terorisme sehingga dari data tersebut belum ada perlindungan pada kasus terorisme," kata Haris. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Marwan Usulkan Tiap Desa Punya Satgas Antinarkoba
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Prihatin Polri Tak Bela Budi Gunawan
Redaktur : Tim Redaksi