jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya mengaktifkan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan lembaga antirasuah itu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pengembalian Brigjen Endar ke lembaga antikorupsi semata-mata hanya tak ingin ada konflik dengan Polri.
BACA JUGA: Konon, Brigjen Endar Jabat Kembali Direktur Penyelidikan KPK
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (5/7).
Fikri menerangkan Brigjen Endar secara resmi sudah bertugas di KPK.
BACA JUGA: KPK Sinyalir Istri Rafael Alun Mengetahui Aset Hasil Korupsi
Surat keputusan (SK) pengembalian Brigjen Endar ke Polri pun kini sudah direvisi.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," jelas Fikri.
BACA JUGA: Ini Kabar Terbaru Rafael Alun Ayahnya Mario Dandy di KPK
Seperti diketahui, SK pemberhentian dengan hormat Endar ke luar pada 31 Maret 2023. Endar dianggap sudah habis masa tugasnya di KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Endar dan memberikan promosi kepada yang bersangkutan.
Namun, dua hari sebelum surat pemberhentian itu ke luar, 29 Maret 2023, Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah sekaligus meminta kepada KPK agar Endar tetap ditugaskan di KPK.
Surat Kapolri ini merupakan balasan surat KPK yang merekomendasikan Irjen Karyoto yang saat itu Deputi Pendidikan dan Eksekusi KPK dan Endar untuk dipromosikan di kepolisian.
Dalam surat balasan Kapolri itu, menyebut Irjen diangkat jadi Kapolda Metro Jaya, sementara Endar diperintahkan agar tetap di KPK karena pertimbangan belum ada jabatan luang di kepolisian.
Namun, permintaan Kapolri itu diabaikan Firli Bahuri cs.
Endar tetap diberhentikan dan KPK mengirimkan surat penghadapan kembali Endar Priantoro ke kepolisian. Kapolri sudah menjawab lagi surat penghadapan Endar dari KPK.
Dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, permintaan itu tak digubris Firli Bahuri cs. Diduga Firli Bahuri Cs bersikeras menyingkirkan Endar dan Karyoto untuk memuluskan Formula E ke tahap penyidikan.
Endar dan Karyoto disebut sebagai pihak yang tak setuju kasus tersebut naik penyidikan karena tak cukup bukti.
Brigjen Endar Priantoro saat ini enggan berbicara apakah pendepakan dirinya dan Irjen Karyoto terkait dengan kasus Formula E.
Yang pasti, kata Endar, dirinya sangat keberatan dengan keputusan Firli yang mendepaknya dari KPK. Endar pun melaporkan Firli ke KPK.
"Saya tidak akan bicara apakah ini terkait dengan penanganan Formula E atau tidak. Yang pasti saya saat ini hanya menguji, sementara ini menguji tentang keputusan ini. Keputusan penghentian dengan hormat saya, penghadapan saya (ke Polri), sementara saya sudah mendapatkan surat perintah perpanjangan (dari Kapolri) untuk tugas lebih lanjut di sini," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (4/4). (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Tahun Belum Ditahan, Supian Hadi Proses Hukumnya Dipastikan KPK Terus Berjalan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga