KPK Sinyalir Istri Rafael Alun Mengetahui Aset Hasil Korupsi

Rabu, 05 Juli 2023 – 11:43 WIB
Istri eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek, bungkam setelah menjalani pemeriksaan terkait suaminya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/7). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber penghasilan mantan pejabat pajak Kementrian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU.

KPK mendalami hal itu melalui istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek pada Selasa (4/7).

BACA JUGA: Ini Kabar Terbaru Rafael Alun Ayahnya Mario Dandy di KPK

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan sumber penghasilan Tersangka RAT," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7).

Selain itu, penyidik juga mendalami kepemilikan aset mewah Rafael yang diduga menggunakan identitas pihak lain yang bernilai ekonomis tinggi.

BACA JUGA: 4 Tahun Belum Ditahan, Supian Hadi Proses Hukumnya Dipastikan KPK Terus Berjalan

"Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," jelasnya.

Sementara, empat saksi dari pihak swasta lainnya, yakni Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar, didalami terkait investasi Rafael di beberapa perusahaan swasta.

BACA JUGA: Saat Istri Rafael Alun Bungkam Setelah Diperiksa KPK

"Para saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan investasi Tersangka RAT ke beberapa perusahaan," ujar Ali.

Sebelumnya, istri Rafael menjalani pemeriksaan pada Selasa kemarin.

Dia bungkam ketika dikonfirmasi mengenai hasil pemeriksaan dirinya oleh penyidik.

Diketahui, RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar USD 90.000 dolar melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang EURO.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geruduk KPK, Massa Minta Kasus Pertambangan Ilegal di Sultra Diusut


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler