jpnn.com - JAKARTA—Gembar-gembor soal hukuman bagi peserta tax amnesty yang disampaikan pemerintah Singapura sempat membuat khawatir WNI di Negara tersebut. Namun, kekhawatiran itu dihapuskan Jaksa Agung M. Prasetyo. Menurutnya, peserta tax amnesty itu terjamin selama masih berstatus WNI.
“Itu usaha mereka untuk menghalangi uang yang di sana tidak dibawa pergi dari tempat mereka. Itu suatu bukti bahwa negara seperti Singapura bergantung pada uang dari Indonesia. Malah, infonya, uang yang parkir di sana itu kebanyakan adalah milik orang Indonesia. Enggak perlu takut,” ujar Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta Jumat.
BACA JUGA: Kapolri Panggil Krishna soal Isu Penganiayaan Teman Wanita
Prasetyo mengatakan, selama ini kejaksaan juga sudah membantu sosialisasi untuk tax amnesty. Terpenting, kata dia, WNI patuh terhadap aturan yang ad. Kejaksaan juga siap jika diminta sekali lagi untuk sosialisasi hal tersebut.
“Tentu kami berharap para wajib pajak itu meningkatkan semangat nasionalismenya-lah, bangsa kita kan butuh uang untuk membangun dibanding pinjam dari mana-mana. Gak fair,h idup di sini, dapat keuntungan di sini, tapi uangnya di sana,” tegas Prasetyo.
BACA JUGA: Transfer Dana Program e-KTP Dilakukan Lewat DAK
Kejaksaan dipastikan mendukung penuh kebijakan amnesty. Terpenting ada kesadaran pribadi setiap orang yang menyimpan kekayaannya di negara lain. Termasuk Singapura.
“Itu kembali ke pemilik uang. Justru, kita nggak akan permasalahkan asal uangnya. Singapuranya yang cari-cari, biarkan aja. Pemilik uang tenang aja lah wong mereka warga negara Indonesia, kecuali jadi warga negara Singapura ya. Itu lain persoalan,” pungkasnya. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Tak Terima Dengan Hasil TPFG, Kejagung Bentuk Tim Tandingan
BACA ARTIKEL LAINNYA... 155 Pejabat Korlantas Donor Darah
Redaktur : Tim Redaksi