jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di kantor Kementerian Agama tahun 2012-2013 yang menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali, Kamis (22/5).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk menelusuri lebih dalam soal dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Sehingga pihaknya bisa mengungkap secara utuh kasus tersebut.
BACA JUGA: Pegawai BKD jadi Calo PNS, Menteri Minta Seret ke Polisi
"KPK ingin menelisik secara mendalam berbagai informasi penting agar bisa diungkap secara utuh kasus penyelenggaraan haji ini," kata Bambang dalam pesan singkat, Jumat (23/5).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di Kementerian Agama. Salah satu yang digeledah adalah ruangan Direktorat Jenderal Haji dan Umrah.
BACA JUGA: Setelah SDA, Akan Ada Lagi Pejabat Tinggi yang Digasak KPK
Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.
Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. Sementara dugaan kerugian negara dalam kasus itu masih dihitung.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Partai Pengusung Diberi Waktu 3 Hari Sodorkan Pengganti
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Kasus SDA Sangat Melukai Calon Jamaah Haji
Redaktur : Tim Redaksi