jpnn.com - JAKARTA - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iguh Sipurba mengatakan KPK tidak meminta keterangan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan pada saat melakukan proses penyelidikan.
"Pada saat penyelidikan, kami tidak minta keterangan kepada Budi Gunawan," kata Iguh saat menjadi saksi dalam persidangan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
BACA JUGA: Anak Buah Anggap Wakapolri Tak Perlu Tahu Soal Pemanggilan Penyidik
Iguh menjelaskan KPK tidak meminta keterangan kepada Budi Gunawan berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 44 ini mengatur mengenai bukti permulaan.
"Di situ (Pasal 44 UU KPK) disebutkan penyelidikan mengumpulkan, menemukan bukti permulaan yang cukup, sekurang-kurangnya dua alat bukti," ucap Iguh.
BACA JUGA: Laporan PPATK Jadi Bahan Pengusutan Kasus BG
Menurut Iguh, alat bukti tersebut mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian, hasil penyelidikan dipaparkan dalam forum ekspose atau gelar perkara. Apabila sudah dinyatakan cukup bukti, maka tidak diperlukan keterangan calon tersangka.
"Kami temukan dua alat bukti sudah berkesesuaian satu sama lain, meskipun tidak termasuk keterangan calon tersangka," tandas Iguh. (gil/jpnn)
BACA JUGA: PKS Kecam Penyerangan Kampung Majelis Az Zikra
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden: Tangkap Peneror Penyidik KPK!
Redaktur : Tim Redaksi