jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penumpang pesawat untuk memasukkan laptop Macbook Pro model tertentu ke dalam kargo pesawat atau diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage).
Kemenhub menekankan bahwa Macbook Pro model tertentu itu masih bisa dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat dengan persyaratan tidak boleh digunakan dan tidak boleh dilakukan pengisian baterai.
BACA JUGA: Tahap Awal, Kemenhub Dorong Kendaraan Listrik untuk Angkutan Umum
BACA JUGA: Garuda Indonesia Larang MacBook Pro Masuk ke Pesawat
Macbook Pro dimaksud yakni yang diproduksi pada 2015 dan dipasarkan pada September 2015 hingga Februari 2017.
BACA JUGA: Garuda Indonesia Larang MacBook Pro Masuk ke Pesawat
Pasalnya di dalam Macbook Pro model itu ditemukan adanya potensi kegagalan baterai (overheat) yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan.
Adapun kebijakan baru ini sesuai dengan surat nomor AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019 perihal Antisipasi Keselamatan Penerbangan yang diterbitkan pada Jumat, 30 Agustus 2019.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Kemenhub Pangkas Biaya Uji Tipe Kendaraan Listrik Sebesar 50 Persen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Siap Dorong Angkutan Umum Gunakan Kendaraan Listrik
Redaktur & Reporter : Yessy