Tahap Awal, Kemenhub Dorong Kendaraan Listrik untuk Angkutan Umum

Jumat, 30 Agustus 2019 – 23:20 WIB
Ini wujud purwarupa II bus listrik milik Mobil Anak Bangsa (MAB)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mendorong implementasi penggunaan kendaraan bermotor listrik (KBL) pada angkutan umum massal perkotaan.

“Untuk tahap awal, kami akan dorong penggunaan kendaraan listrik untuk angkutan umum massal perkotaan, seperti Transjakarta maupun Damri,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono.

BACA JUGA: Gaikindo Masih Hati-Hati Menyikapi Percepatan Kendaraan Listrik di Indonesia

Djoko menambahkan, Kemenhub terus mendorong stakeholder sektor transportasi untuk mengimplementasikan kendaraan listrik pascaterbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

“Kemenhub sendiri juga berupaya mengimplementasikan misalnya dengan melakukan pengadaan kendaraan bermotor di Kemenhub baik untuk kebutuhan operasional maupun bantuan angkutan umum massal yang akan diarahkan kepada kendaraan bermotor listrik,” ungkap Djoko.

BACA JUGA: Alat Uji Laik Jalan Mobil Listrik Belum Siap, Target 2021 Rampung

Kemenhub telah menyiapkan berbagai infrastruktur untuk percepatan implementasi kendaraan listrik di Indonesia, seperti misalnya membangun Balai Pengujian untuk tipe kendaraan bermotor listrik

“Untuk membangun balai ini, kami melibatkan pihak swasta sebagai investor untuk pengembangan fasilitas pengujian tipe melalui skema KPBU,” ujar Djoko lagi.

BACA JUGA: Kemenhub Pangkas Biaya Uji Tipe Kendaraan Listrik Sebesar 50 Persen

Selain itu, lanjut Djoko, Kemenhub terus mendorong penggunaan angkutan umum bertenaga listrik dengan memberikan sejumlah insentif dan regulasi yang menguntungkan bagi kendaraan listrik.

“Kami berharap upaya-upaya ini dapat mendorong pelaku Industri otomotif nasional untuk mulai mengembangkan kendaraan bertenaga listrik, dalam rangka mewujudkan kualitas udara di Indonesia bersih serta mengurangi penggunaan BBM,” tandas dia.

Terkait implementasi Perpres No 55 Tahun 2019, Kemenhub sedang merancang Peraturan Menteri Perhubungan terkait aturan mobil listrik yakni aturan tentang uji tipe kendaraan dan uji berkala kendaraan.

Dari 36 kendaraan listrik yang telah melakukan uji tipe, ada 25 yang sudah lolos dan 11 tidak lolos. Uji tipe ini sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Adapun metodenya sama dengan uji kendaraan bermotor penggerak motor bakar (BBM) maupun hybrid (kombinasi BBM dan listrik). (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Siap Dorong Angkutan Umum Gunakan Kendaraan Listrik


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler