jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa mahkamah etik DPR telah memulihkan nama baik, harkat dan martabat mantan ketua DPR Setya Novanto, dalam skandal Papa Minta Saham PT Freeport Indonesia.
Sidang MKD MKD yang dilaksanakan pada Selasa (27/9), dilakukan atas permohonan peninjauan kembali terhadap proses perkara yang pernah diadukan Sudirman Said terhadap dugaan pelanggaran etika dilakukan Novanto ketika itu.
BACA JUGA: Ruhut: Kalau Novanto Ketua DPR Lagi, Tenggelamlah...
"Dalam putusannya MKD sidang kemarin memutuskan, pertama kita menerima peninjauan kembali perkembangan proses perkara yang diajukan oleh Pak Setya Novanto," kata Dasco di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (28/9).
Dalam poin dua putusan MKD, karena alat bukti utama pada proses persidangan etik itu adalah bukti rekaman elektronik yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sah, maka diputuskan bahwa persidangan itu tidak mempunyai dasar hukum untuk memutuskan etika.
BACA JUGA: Klir, Papa Novanto Tak Meminta Dikembalikan ke Posisi Ketua DPR
"Kemudian yang ketiga adalah keputusannya memulihkan nama baik dan harkat derajat dan martabat Setya Novanto. Itu yang diputuskan," tegas politikus Gerindra itu.
Ia menambahkan, Novanto memang tidak pernah dihukum oleh MKD dan telah mengundurkan diri sebelum persidangan memutuskan. Yang diminta peninjauan kembail oleh Ketua Umum Golkar itu kepada mahkamah adalah proses perkara yang terjadi.
BACA JUGA: Jessica Bicara soal Sedotan dan Susu
"Proses perkara yang terjadi itu yang membuat dia merasa namanya dicemarkan. Karena adanya bukti yang dipakai yang dinyatakan tidak sah," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto Ketua DPR? Ini Komentar Kang Akom
Redaktur : Tim Redaksi