Ini Alasan Pabrik Rokok di Keresidenan Pati Justru Bertambah saat Pandemi Covid-19

Jumat, 26 Februari 2021 – 14:41 WIB
Pabrik rokok SKT meningkat kala pandemi Covid-19. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah menyebutkan, jumlah pabrik rokok di Keresidenan Pati pada 2021 bertambah, meski ditekan pandemi Covid-19.

"Tahun ini total pabrik rokok sebanyak 111 pabrik yang tersebar di Keresidenan Pati, bertambah dari sebelumnya hanya 80 pabrik," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Kamis (25/2).

BACA JUGA: Gencarkan Operasi, Bea Cukai Sita 10 Juta Batang Rokok Ilegal

Menurut Gatot, meski sedang masa pandemi, banyak pengusaha yang berminat membuat pabrik rokok untuk memproduksi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Hal itu, karena tren kenaikan permintaan rokok jenis SKT selama masa pandemi.

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai Rokok ke Penjual Eceran, Pengusaha dan Pemda

"Daya beli masyarakat menurun, banyak yang beralih ke SKT," ujar Gatot.

Dia memaparkan, saat ini rokok golongan II dan III mendapatkan momentum yang tepat, karena konsumen lebih memilih SKT.

BACA JUGA: Gagalkan Penyelundupan Barang Elektronik, Rokok hingga Miras Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Rakyat dan Negara

Jika biasanya konsumen mengonsumsi rokok golongan I jenis sigaret kretek mesin (SKM), di tengah pandemi mereka beralih ke rokok yang harganya lebih terjangkau.

"Tapi tidak menjaminan pemasukan negara lewat cukai rokok akan naik, mengingat tarif yang dibebankan untuk rokok golongan I mengalami kenaikan cukup tinggi, dibandingkan golongan lainnya," papar dia.

Gatot menyebutkan, KPPBC Kudus tahun ini mendapatkan tantangan pencapaian cukai sebesar Rp34,2 triliun atau lebih tinggi dari realisasi 2020 sebesar Rp33,46 triliun.

"Menjadi tantangan karena, mulai tahun ini terdapat produsen rokok yang mengajukan penurunan golongan dari golongan I menjadi golongan II karena beberapa alasan," ujar Gatot.

Penurunan golongan, lanjut dia, diprediksi mempengaruhi penerimaan cukai rokok hingga Rp1 miliar dalam setahunnya.

Untuk memaksimalkan penerimaan cukai rokok, maka KPPBC Kudus akan berupaya membantu pemasaran rokok golongan II dan III jangan sampai terganggu rokok ilegal.

Di antaranya dengan meningkatkan pengawasan rokok ilegal dan keberadaan Satpol PP dengan dukungan anggaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang lebih besar juga akan dimaksimalkan untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal.

Sepanjang 2020, KPPBC Kudus mencatat ada tujuh kasus telah dinyatakan lengkap (P21), kemudian 19 berkas nota pengenaan sanksi administrasi, serta 14 kasus merupakan pelimpahan dari kantor lain. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler