jpnn.com - JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Irmadi Lubis mengingatkan bahwa lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 karena intitusi penegak hukum kepolisian dan kejaksaan belum bisa menjalankan tugasnya menangani korupsi.
"Baca juga konsideran UU KPK yang dibentuk tahun 2002. Pada konsideran B 'Menimbang' tegas ditulis lembaga negara kepolisian dan kejaksaan belum bisa menjalankan tugasnya menangani korupsi," kata Irmadi Lubis, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (8/10).
BACA JUGA: Menteri Marwan Ngaku Sangat Sedih
Karena konsideran tersebut lanjutnya, maka di Pasal 8 UU KPK Nomor 30 tahun 2002, lembaga antirasuah itu fungsinya melakukan koordinasi dan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. "Saat itu DPR dan pemerintah berpandangan Indonesia dalam darurat korupsi," ujarnya.
Sekarang, menurut anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara I itu, KPK sudah berusia 13 tahun. "Kalau kepolisian dan kejaksaan dinilai masih lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi, DPR justru mempertanyakan apa saja yang sudah dilakukan oleh KPK dalam fungsi koordinasi dan supervisi?" kata Irmadi Lubis.
BACA JUGA: Mendagri Beri Peringatan buat Malaysia dan Singapura
Karena itu ujarnya, Fraksi PDIP yang dahulunya paling terdepan membentuk KPK ingin mengevaluasi keberadaan KPK selaku institusi koordinasi dan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara-perkara korupsi.
Mengenai tambahan Pasal 5 dari revisi UU KPK yang menyatakan bahwa KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan, menurut Irmadi ada alasan logikanya.
BACA JUGA: Kata Ahok, Menteri Rini Orang Paling Kaya dan Berkuasa
"Saat ini KPK sudah berusia 13 tahun. Lalu kita beri tambahan waktu 12 tahun setelah RUU KPK disahkan jadi UU. Berarti sudah 25 tahun KPK ada. PDIP perpandangan bahwa sudah cukup 25 tahun Indonesia berada dalam kondisi darurat korupsi," jelasnya.
Melalui revisi UU KPK kata Irmadi, kepolisian dan kejaksaan juga akan dievaluasi, kenapa dua instansi ini tak kunjung berubah? "Apa kurangnya polri dan jaksa hingga tidak membaik juga. Dan KPK dikembalikan kepada tugas pokoknya sebagai supervisi dan koordinasi melalui revisi UU KPK," pungkas Irmadi. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Publik Nilai Kinerja Menteri dari PDIP Ini Mengecewakan, Siapa ya?
Redaktur : Tim Redaksi