Ini Alasan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau Hanya untuk SMP ke Atas

Rabu, 17 Juni 2020 – 12:21 WIB
Ilustrasi belajar memgajar di kelas. Foto: dok for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktivitas belajar mengajar di lingkungan sekolah akan dimulai pada 13 Juli 2020. Hal tersebut menyusul dikeluarkan penyusunan keputusan bersama empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Panduan yang disusun dari hasil kerja sama dan sinergi antarkementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani tatanan hidup baru atau new normal.

BACA JUGA: Begini Tahapan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memperkenankan sekolah di zona hijau yakni jenjang SMP ke atas untuk menerapkan belajar tatap muka di masa pandemi Covid-19. Tentunya dengan beberapa penyesuaian.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbu) Nadiem Makarim menjelaskan alasan hanya memperbolehkan tingkat SMP ke atas di zona hijau belajar tatap muka.

BACA JUGA: Kemendikbud: Sekolah di Zona Hijau Belum Tentu Dibuka, PJJ Tetap Prioritas

Hal itu karena lebih mudah memberi pemahaman untuk menjaga jarak agar terhindar dari paparan Covid-19.

“Kenapa yang jenjang paling bawah kita terakhirkan karena bagi mereka lebih sulit lagi untuk melakukan social distancing, apalagi untuk SD dan PAUD,” ujarnya, baru-baru ini.

BACA JUGA: Mendikbud Larang Sekolah Berasrama Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

Sementara untuk tingkat SD di zona hijau bisa melakukan proses pembelajaran tatap muka adalah setelah dua bulan tingkat SMP, SMA/SMK sederajat masuk, yaitu sekitar September 2020. Sedangkan, untuk tingkat PAUD sederajat baru diperkenankan masuk sekitar November 2020.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik dari zona hijau ke kuning, satuan pendidikan wajib ditutup kembali. Semuanya kembali ke awal," jelas Menteri Nadiem.

Menteri Nadiem menambahkan, Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru. “Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud.

Mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.

Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring.

Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.

Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.(mg7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler