Ini Bakal Dilakukan Kuasa Hukum Habib Bahar Jika Surat Penangguhan Penahanan Tak Kunjung Direspons

Jumat, 07 Januari 2022 – 20:42 WIB
Aziz Yanuar menyampaikan bakal melakukan langkah ini jika surat penangguhan penahanan Habib Bahar tak kunjung direspons Polda Jabar. Foto: ilustrasi ANTARA/Ho-Puspenkum Kejagung

jpnn.com, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith resmi ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Tak berselang lama, kuasa hukum Habib Bahar langsung mengajukan surat penangguhan penahanan.

BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir

"Dari 3 Januari setelah ditetapkan tersangka, ditangkap, dan ditahan langsung kami ajukan permohonan penahanan," kata Kuasa Hukum Habib Bahar Aziz Yanuar lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (7/1).

Sejauh ini, lanjut Aziz, belum mendapat jawaban dari penyidik Polda Jabar terkait penangguhan penahanan itu.

BACA JUGA: Bukan Tokoh Politik, Inilah Sosok A, Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith

"Belum ada jawaban," kata Aziz.

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan penjamin penangguhan penahanan Habib Bahar berinisial AH.

BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith jadi Tersangka dan Ditahan

Hanya saja, Aziz enggan mengungkap identitas lengkap pria berinisial AH itu.

"Kerabat dekat beliau (Habib Bahar, red). Saudara," kata Aziz Yanuar.

Aziz yang juga merupakan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu mengatakan pihaknya kembali menyiapkan penangguhan penahanan Bahar bin Smith.

Penjaminnya, kata dia, tokoh agama dan masyarakat se-Jawa Barat.

"Kami lagi buat permohonan penangguhan yang akan jamin para tokoh agama dan masyarakat se-Jawa Barat," kata Aziz.

Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengeklaim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti untuk menjerat Bahar.

"Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1).

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler