jpnn.com, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong, Senin (3/1) malam.
Habib Bahar ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam di Mapolda Jabar.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Habib Bahar Ditahan, Ternyata Sudah 3 Kali
Aziz Yanuar mengungkapkan pertanyaan penyidik Polda Jawa Barat kepada Habib Bahar terkait isi ceramahnya beberapa waktu lalu.
"Kalau substansi pokok, terkait video yang dimaksud dalam objek tindak pidana itu video ceramah Habib Bahar bin Smith," kata Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar, kepada JPNN.com melalui sambungan telepon, Jumat (7/1).
BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Bahar Temui Habib Rizieq, Lakukan Diskusi & Ada Kata Sepakat
Dia juga mengungkapkan pertanyaan penyidik Polda Jawa Barat lebih menitikberatkan kepada isi ceramah Habib Bahar yang berkaitan tentang Habib Rizieq Shihab dan peristiwa kematian 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Isi ceramah itu antara lain soal HRS kemudian soal peristiwa KM 50 atau tewasnya syuhada," lanjutnya.
BACA JUGA: Gaji Honorer di Kota Bekasi 2022 Melambung Tinggi, Rahmat Effendi Masuk Bui, Lantas?
Saat disinggung isi ceramah Habib Bahar yang terkait KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, Aziz Yanuar mengatakan tidak ditanyakan penyidik secara mendalam.
"Di ceramah itu ada (soal Jenderal Dudung, red), tetapi tidak ditanyakan lebih dalam oleh penyidik," ungkap Aziz Yanuar.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong setelah menjalani pemeriksaan hampir 11 jam di Polda Jawa Barat, Senin (3/1). (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra