Ini Alasan Polisi belum Mengizinkan Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus Kematian Gilang Endi

Kamis, 11 November 2021 – 19:34 WIB
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (kanan) didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto,(Kiri) saat memberikan keterangan kasus Diklatsar Menwa UNS, di Mapolresta Surakarta, Kamis (11/11/2021). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

jpnn.com, SOLO - Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta belum mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan FPJ (20) dan NFM (20), dua tersangka terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Gilang Endi Saputra (21). 

“Penyidik Polresta Surakarta sementara belum mengabulkan surat penangguhan penahanan kedua tersangka itu, karena pertimbangan penyelidikan dan penyidikan belum selesai,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjutak, di Solo, Kamis (11/11). 

BACA JUGA: Anggota DPR Ini Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan 3 Tersangka Pengeroyok Tenaga Kesehatan

Ade menjelaskan pula bahwa belum dikabulkannya penangguhan penahanan kedua tersangka tersebut karena tim penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan, untuk pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat kasus itu.

Dia menjelaskan surat penangguhan penahanan kedua tersangka disampaikan penasihat hukum mereka dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNS ke penyidik Polresta Surakarta, Senin (8/11).

BACA JUGA: Mahasiswa Mendesak Kampus Bubarkan Menwa UNS, Rektorat Menunggu Novaria

Menurut Ade, dalam surat itu penasihat hukum meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka FPJ, warga Kabupaten Wonogiri, dan NFM, warga Kabupaten Pati. 

Pada penangguhan penahanan itu, sebagai penjamin tersangka FPJ yakni kakak iparnya, dan NFM, kakak kandungnya. 

BACA JUGA: 2 Tersangka Kasus Kematian Gilang Peserta Diksar Menwa UNS Ditahan di Sini

Ade menjelaskan pada surat penangguhan tersebut juga disertai surat pernyataan FPJ dan NFM. 

Isinya ialah mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan tindak pidana, bersedia wajib lapor, dan tidak mempersulit jalannya penyidikan, baik selama pemeriksaan di Polresta Surakarta, kejaksaan maupun pengadilan.

Penyidik Polres Kota Surakarta sebelumnya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus kematian mahasiswa Gilang Endi Saputra (21), saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS 2021.

Menurut Ade, tim penyidik atas dasar tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli kemudian menetapkan dua tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS, yakni NFM dan FPJ. 

Keduanya kini masih ditahan di Mapolres Surakarta.

Kedua tersangka diduga terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021. 

Kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia yang terjadi di Kampus UNS,Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10), pukul 22.00 WIB,

Menurtu Ade, hal itu dimaksud dalam Pasal 351 Ayat  3 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau Pasal 359 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler