Ini Alasan Polisi Menjemput Paksa Nikita Mirzani, Oalah

Jumat, 22 Juli 2022 – 00:18 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Polisi mengungkap alasan pihaknya melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani di lobi utama mal Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7) sore.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan Nikita terkesan tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA: Setelah Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Bakal Ditahan?

Dalam beberapa kali pemanggilan, Nikita juga tidak mau hadir dan hanya meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa.

Shinto menyebut penyidik melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/6) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06).

BACA JUGA: 3 Wanita Ikut Menangkap Nikita Mirzani di Senayan City, Ada Surat

“Kemudian direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7), namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik,” kata Shinto kepada wartawan, Kamis.

Shinto mengatakan setelah pihaknya menangkap Nikita, kini artis sensasional itu harus menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Perwira Memimpin, 3 Polwan Mendampingi, Nikita Mirzani Langsung Diangkut ke Kantor Polisi

“Sekarang ada di ruangan penyidik sambil menunggu kuasa hukumnya,” ujar mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.

Perwira menengah itu memastikan proses hukum kepada Nikita dilakukan dengan profesional dan dapat memberikan kepastian hukum.

“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikapnya yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan,” kata Shinto.

Nikita menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beredar Video Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Lihat Nih


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler