Ini Alasan Polisi Menyetop Penyidikan Pembunuhan Nenek W

Rabu, 06 Juli 2022 – 09:33 WIB
Ilustrasi TKP pembunuhan nenek W di Malang. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Polisi menyetop penyidikan kasus pembunuhan Nenek W (70), warga Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Menurut Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi, penyidik telah melakukan gelar perkara pembunuhan W oleh sang cucu, MS (18).

BACA JUGA: 4 Fakta Pencopotan AKBP Abdul Ghafur sebagai Kapolres, Alasannya Ternyata

"Kami menghentikan proses penyidikan perkara karena pelaku sudah meninggal dunia," ucap AKP Donny di Malang, Selasa (5/7).

Dia menyebut pelaku MS meninggal saat menjalani perawatan akibat percobaan bunuh diri.

BACA JUGA: Ribuan Honorer Daerah Ini Jangan Cemas, Tak Jadi PPPK, Disiapkan Opsi Lain

MS meninggal dunia pada 1 Juli 2022 saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang.

Menurut dokter, MS meninggal dunia karena mengalami radang paru-paru.

BACA JUGA: Penghapusan Honorer Bukan Solusi, PTT Daerah Ini Minta Dijadikan PPPK Tanpa Syarat

Tim dokter sempat memberikan pertolongan medis terhadap MS dengan menggunakan alat bantu pernafasan. Namun, nyawa MS tidak tertolong.

Hasil Gelar Perkara

AKP Donny menerangkan berdasarkan hasil gelar perkara diketahui tersangka telah memukul korban menggunakan benda tumpul pada 7 Juni lalu.

Pukulan itu mengenai bagian tubuh atas dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah korban tewas, MS ketakutan dan melakukan upaya bunuh diri.

Donny menyebut motif pembunuhan W oleh MS lantaran korban sering memarahi tersangka.

Hal tersebut menyebabkan MS memiliki niat untuk memukul dan membunuh neneknya itu.

BACA JUGA: Inilah Kasus Petinggi ACT yang Diusut Bareskrim, Oalah

"Motif pembunuhan karena tersangka sering dimarahi dengan kata-kata kotor di depan umum," ucap Donny.

Berdasarkan alat bukti yang didapat serta keterangan dari beberapa saksi mata, penyidik Polres Malang menetapkan MS sebagai tersangka pembunuhan Nenek W.

Namun, proses penyidikan dihentikan sesuai dengan pasal 77 KUHP. (ant/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler