jpnn.com - TANJUNGPINANG - Polres Bintan menahan mantan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan (47), Jumat (7/6) malam.
Hasan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Polres Bintan.
BACA JUGA: Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Ini Kasusnya
Proses penahanan Hasan dilakukan setelah penyidik melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka.
Hasan memenuhi panggilan tersebut dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.
BACA JUGA: Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan Sekali
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hasan, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara dan hasilnya disepakati bahwa Hasan bisa dilakukan penahanan," kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam keterangannya, Sabtu (8/6).
Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Hasan guna mempermudah proses penyidikan.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara
"Ini akan memudahkan kami apabila sewaktu-waktu memerlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun sebagai saksi dalam perkara tersebut," ungkapnya.
Dia menyebut saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Bintan masih melakukan penyidikan yang intensif terhadap tersangka Hasan yang dijerat Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan saat pemeriksaan kemarin, Hasan dicecar 55 pertanyaan.
Hasan memberikan keterangan dengan kooperatif.
Adapun pertanyaan penyidik seputar dugaan pembuatan surat palsu yang dilakukan Hasan saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada 2014.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kami berkesimpulan bahwa tersangka telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, sehingga kami menerbitkan surat perintah penahanan pada hari yang sama setelah selesai dilakukan pemeriksaan," ujar AKP Marganda.
Sebelumnya, lanjut dia, penyidik Polres Bintan juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT. Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu Muhammad Ridwan dan Budiman, dalam kasus yang sama.
Dengan demikian, kata dia, penahanan yang dilakukan terhadap Hasan berkaitan dengan kedua tersangka sebelumnya yang sudah ditahan sejak Mei 2024.
"Saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU), dan minggu depan berkas kedua tersangka akan kami kirimkan kembali kepada jaksa," ungkapnya.
Dia menambahkan peran ketiga tersangka dalam dugaan pemalsuan surat tanah tersebut, antara lain, Hasan sebagai eks Camat Bintan Timur, kemudian Muhammad Ridwan eks Lurah Sei Lekop, dan Budiman honorer Kelurahan Sei Lekop sekaligus juru ukur tanah.
Sementara, Hendi Devitra selaku kuasa hukum Hasan, menyayangkan keputusan penyidik Sat Reskrim Polres menahan kliennya itu dengan alasan subjektif, seperti khawatir melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.
Padahal, lanjut Hendi, kliennya tersebut selama ini sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan sekaligus memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian.
"Apalagi kapasitas klien kami sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), sehingga saya rasa tak akan ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan alat bukti," ujarnya.
Hendi menyampaikan bakal melakukan upaya-upaya pembelaan hukum terhadap Hasan, salah satunya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Bintan. "Kami selaku penasihat hukum tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum tersebut," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi