Ini Alasan Polri Belum Tahan Istri Brigjen Marisi

Rabu, 26 Februari 2014 – 17:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kepolisian Bogor Kota, Jawa Barat, segera memeriksa M, istri Brigadir Jenderal (Purn) Marisi Situmorang sebagai tersangka dugaan penyekapan dan penganiayaan belasan pembantu rumah tangganya.

"Akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, Rabu (26/2).

BACA JUGA: Polisi Dituding Istimewakan Sitok Srengenge

M sudah jadi tersangka. Namun, polisi belum melakukan penahanan terhadap M. Ronny beralasan, soal penahanan itu wewenangan penyidik Polres Bogor Kota. "Itu kita berikan sepenuhnya kepada penyidik di bawah kendali Kaporles. Tidak bisa didikte," kata Ronny.

Bekas Kapolres Sidoarjo, Jawa Timur, itu menjelaskan bahwa soal penahanan juga sudah diatur dala pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

BACA JUGA: Terapi Hamil, Pasien Malah Diberi Pil Penggemuk Sapi

Ia menyebutkan, pertimbangan menahan seorang tersangka, itu karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti dan akan menyulitkan proses penyidikan.

Jadi, Ronny melanjutkan harus dibedakan  penahanan tersangka, dengan penahanan dalam rangka eksekusi putusan pengadilan. Kalau penahanan tersangka kaitan memudahkan proses penyidikan.

BACA JUGA: Polisi Ambil Keterangan Anak Korban Penganiayaan

"Kalau proses tidak sulit, maka penahanan tersangka itu tidak  dilaksanakan," papar jenderal bintang dua ini.

Ia pun menjelaskan, Mabes Polri memberikan asistensi kepada Polres Bogor Kota, dalam menuntaskan kasus ini. "Ini untuk memperkuat penyidik bagaimana melakukan proses penyelesaian kasus ini," tuntas bekas Kapolres Sidoarjo Jatim ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI: Menowel Siswi saat Salaman Itu Pelecehan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler