Ini Alasan Polri Cabut Telegram Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi

Selasa, 06 April 2021 – 21:32 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Dok Divhumas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Polri bergerak cepat mencabut telegram terkait larangan menayangkan kekerasan polisi. Pencabutan dilakukan setelah banyak pihak melakukan protes terhadap larangan itu.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, sebenarnya telegram itu khusus internal Polri ditujukan kepada semua kabid humas di wilayah.

BACA JUGA: Ada Poin di Surat Telegram Kapolri yang Dianggap Membatasi Kebebasan Pers

"Diharapkan tampilan-tampilan Polri di hadapan masyarakat di tanah air ini adalah tampilan tentunya Polri yang profesional, Polri yang humanis,"  kata Rusdi di Mabes Polri, Selasa (6/4).

Namun, setelah telegram itu muncul, banyak masyarakat multitafsir. "Dengan adanya tafsir-tafsir  itu, Polri sangat menghargai dan sangat memahami," tambah Rusdi.

BACA JUGA: Telegram Kapolri Larang Media Tayangkan Polisi Arogan, Kompolnas Bilang Begini

Rusdi pun menegaskan, pada intinya telegram itu dikeluarkan untuk internal dan tidak menyinggung eksternal, yakni jurnalis.

"Polri sangat menghargai tugas-tugas yang dilakukan oleh rekan-rekan di bidang jurnalistik. Akan tetapi dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda," urai Rusdi.

BACA JUGA: Telegram Kapolri Soal Media Tayangkan Kekerasan Polisi Langsung Dicabut

Polri mengeluarkan ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang isinya pencabutan terhadap telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Dalam telegram yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatur soal larangan media menayangkan kegiatan polisi yang arogan. Media diminta menayangkan kegiatan polisi yang humanis. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler