jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah orang dari kubu pelapor tidak diperbolehkan masuk ke Ruang Rapat Utama (Ruparama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Di antaranya adalah Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir dan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
BACA JUGA: Revisi UU ASN Baru Mau Dibahas, Honorer Membengkak 1,2 Juta
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto menjelaskan, kapasitas ruangan yang digunakan dalam menggelar kasus Basuki Tjahaja Purnama itu,tidak sesuai dengan undangan.
Karenanya, hanya orang-orang tertentu yang diberikan ruang di dalam.
BACA JUGA: Gelar Perkara Tonton Video Ahok di Kepulauan Seribu
"Baik ahli, saksi, dan pelapor, tidak bisa kami akomodasi semua. Ini kan keterbatasan tempat. Itu saja sudah ramai dengan komposisi yang sudah kami atur," kata Agus di depan gedung Rupatama Mabes Polri.
Agus menerangkan, posisi penyusunan tempat duduk dalam peristiwa gelar perkara tidak seperti rapat pada umumnya atau ceramah.
BACA JUGA: Ingat, Perongrong NKRI Akan Berhadapan dengan TNI dan...
"Kami posisinya melingkar. Saling mendengar, saling mengetahui, dan saling melihat," ungkap Agus.
Sementara itu, Agus melanjutkan, hingga pukul 12.00 WIB, sudah lima ahli dari kubu pelapor telah mengulas perbuatan Ahok saat menyampaikan Surah Al Maidah 51.
Agus berharap, lima ahli itu sudah mewakili substansi pokok perkara.
"Kami harapkan dari lima itu sudah mewakili semua. Karena substansinya yang dilaporkan, masalahnya sama," terang Agus.
Sementara itu, Bareskrim Polri membatasi tiap-tiap pihak, pelapor maupun terlapor, untuk menghadirkan enam saksi dan ahli.
Menurut Agus, enam ahli dan saksi sudah cukup untuk membuat terang kasus ini.
"Jadi tidak semuanya. Kami mohon maaf tidak semuanya yang kami mintai keterangan," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Strategi Polda Metro Jaya saat Aksi Bela Islam II Diacungi Jempol
Redaktur : Tim Redaksi