Ini Alasan RUU Daerah Otonomi Baru Tak Masuk Prolegnas 2014-2019

Kamis, 29 Januari 2015 – 23:25 WIB
Agun Gunanjar. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Legislasi DPR menyodorkan sebanyak 126 Rancangan Undang-undang (RUU) yang akan dibahas menjadi UU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2014-2019 mendatang. 

Namun dalam daftar yang diperoleh JPNN, tidak terdapat RUU tentang Daerah Otonomi Baru (DOB).

BACA JUGA: Pakar Hukum Wanita Ini Minta DPR Perhatikan Norma dan Etika

Padahal, dalam periode DPR 2009-2014, dari 65 RUU DOB yang sudah sempat dibahas di Komisi II, ada sebanyak 21 DOB yang memenuhi syarat untuk dimekarkan versi pemerintah. Namun ketika itu, DPR kukuh menunda pengesahan 65 RUU DOB seluruhnya karena pemerintah tidak mau memekarkan semua daerah tersebut.

Karena itu diputuskan 65 RUU DOB direkomendasikan ke pemerintahan mendatang. "Direkomendasikan ke pemerintahan mendatang. Semuanya, 65 RUU DOB," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar, Kamis (29/1).

BACA JUGA: Kejagung Sita Rp 335 Juta dari Petinggi Adhi Karya

Agun menyebutkan keputusan itu diambil karena masing-masing calon DOB sama-sama ngotot minta dimekarkan. Sementara kesanggupan pemerintah hanya mampu memekarkan 21 DOB saja.

Akan tetapi dalam daftar RUU yang diusulkan Komisi II DPR di Prolegnas 2014-2019, tidak terdapat RUU yang berkaitan dengan DOB. 

BACA JUGA: Kementerian DPDTT Siapkan Buku Panduan Pengelolaan Dana Desa

Dari Ketua Baleg DPR, Sareh Wiyono, Kamis (29/1), menyebut Komisi II hanya mengusulkan RUU tentang Pilkada, Pertanahan, Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, Pemilu Angota DPR, DPD dan DPRD, serta RUU Penyelenggara Pemilu. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Ingatkan Usulan Tim 9 hanya Rekomendasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler