Ini Alasan Satgas Covid-19 Tetapkan Harga PCR, Faskes Diminta Jangan Main-main!

Kamis, 28 Oktober 2021 – 22:43 WIB
Update harga PCR terbaru untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar kedua wilayah itu disampaikan oleh Kemenkes. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa pemerintah kembali menyesuaikan harga tes Corona dengan metode RT-PCR.

Penyesuaian harga tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah Jawa-Bali sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan.

BACA JUGA: Disuruh Pegang Anunya Cowok dan Dilecehkan, Lucinta Luna: Kok Gue Suka, Nyaman

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan untuk wilayah Jawa-Bali turun menjadi maksimal Rp275 ribu.

Sedangkan, di luar wilayah Jawa-Bali menjadi maksimal Rp300 ribu.

BACA JUGA: Polemik Harga PCR, Menkes Budi Dinilai Gagal Terjemahkan Keinginan Jokowi

"Evaluasi harga tes PCR yang dilakukan sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR," kata dia di Graha BNPB, Jakarta Pusat, Kamis (28/10).

Menurut Wiku, pemerintah telah melakukan beberapa pertimbangan.

BACA JUGA: Peringati Hari Sumpah Pemuda, GP NasDem Kembali Gelar Donor PSP BERDERMA

Di antaranya, terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan atau SDM, perangkat reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead, dan biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini.

Dia menegaskan hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab.

Di sisi lain, kata dia, apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil, maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR.

Wiku juga menyatakan Dinas Kesehatan di daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi sesuai kewenangan masing-masing.

Wiku menekankan, apabila didapati laboratorium yang menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan di daerah.

"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan lab dan pencabutan izin operasional," tegasnya.(tan/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler