Ini Alasan Sidang Kebakaran Gedung Kejagung Sempat Ditunda

Selasa, 16 Februari 2021 – 06:51 WIB
Suasana sidang perdana kasus kebakaran Gedung Kejagung RI di PN Jaksel pada Senin (1/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (kejagung) RI, Selasa (16/2).

Adapun, sidang tersebut beragendakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang bakal digelar pukul 10.45 WIB itu akan terbuka untuk umum.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tokoh Mahasiswa Kristen Bela Din Syamsuddin, Ada Sebut RI 10, Rizieq Ditemani 2 orang

Humas PN Jaksel Haruno mengatakan agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

"Sidang ketiga Selasa 16 Februari 2021 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," ungkap Haruno kepada JPNN.com saat dikonfirmasi, Selasa.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Kebakaran Gedung Kejagung Digelar Tertutup, Hakim Elfian Beri Penjelasan Begini

Lebih lanjut, Haruno mengungkapkan alasan diundurnya sidang tersebut yang sejatinya dijadwalkan pada Senin (15/2) kemarin.

Haruno menyebut, jadwal sidang Senin kemarin sangat padat di PN Jaksel.

BACA JUGA: Rugikan Negara Rp 23,7 Triliun, Kejagung Sasar Tersangka Lain di Kasus Korupsi Asabri

Menurutnya, jika digelar akan memengaruhi sidang lain menunggu apalagi sidang kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung beragendakan pemeriksaan saksi.

"Diundur Selasa dikarenakan jadwal sidang hari Senin padat. Apalagi perkara ini kan pemeriksaan saksi. Kalau digelar hari Senin kasian itu sidang yang lain nunggu," katanya.

Walakin, Hanuro menambahkan, sidang yang digelar di PN Jaksel tak hanya pidana tetaoi ada juga sidang perdata.

"Di Pengadilan Negeri ini kan ada sidang pidana dan perdata. Bisa dilihat setiap hari di PN Jakarta Selatan selalu ada sidang," pungkasnya.

Adapun dalam kasus ini, sejatinya ada tiga berkas perkara dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Pertama berkas perkara dengan nomer register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.

Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.

Pada sidang sebelumnya, Senin (8/1) sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan penyerahan barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berlangsung tertutup.

Awalnya, saat sidang mulai digelar hakim mengizinkan awak media untuk mengambil gambar dan video.

Namun, beberapa menit kemudian, hakim ketua Elfian menyuruh wartawan untuk menunggu di luar sidang.

Elfian berdalih, ruang sidang terlalu sempit. Lalu, dia mengatakan, akan memberikan waktu kepada wartawan untuk mengambil gambar dan video.

"Silakan keluar dulu saja semuanya. Kami beri kesempatan untuk (wartawan) mengambil gambar. Ruang sidang ini agak sempit," kata Elfian. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler