Ini Alasan TPF Kasus Novel Wawancara Komjen Iriawan

Senin, 15 Juli 2019 – 14:46 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: RMOL.co

jpnn.com, JAKARTA - Tim pencari fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat mewawancarai Komjen Mochammad Iriawan. Wawancara dilakukan beberapa bulan lalu di kantor Lemhanas oleh tim pakar yang ada di TPF.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dengan adanya wawancara itu bukan berarti Komjen Iriawan terlibat dalam kasus tersebut. Dedi memastikan mantan Kapolda Metro Jaya itu tidak terlibat dalam kasus Novel.

BACA JUGA: Dampaknya Serius jika Tim Investigasi Kasus Novel Baswedan Gagal Ungkap Pelaku

“Kasus itu (penyiraman, red) tidak ada kaitannya dengan beliau (Komjen Mochammad Iriawan, red), dan tim yang dibentuk beliau sudah bekerja secara profesional dan proses pembuktian secara ilmiah untuk mengungkap kasus tersebut," ujar Dedi ketika dikonfirmasi, Senin (15/7).

BACA JUGA: Komjen Iriawan Sebut TPF Kasus Novel Baswedan Hanya Cari Sensasi

BACA JUGA: Komjen Iriawan Sebut TPF Kasus Novel Baswedan Hanya Cari Sensasi

Dedi lantas menjelaskan alasan dilakukannya wawancara. Menurut Dedi, Iriawan sempat menjabat Kapolda Metro Jaya ketika Novel diserang. Penyidik yang pertama kali menangani kasus itu juga dari Polda Metro yang tak lain mantan anak buah Iriawan.

"Karena kapasitas beliau saat kejadian itu sebagai Kapolda Metro dan informasi lain yang beredar," sambung Dedi.

BACA JUGA: Pengakuan Komjen Iwan Bule soal Pertemuannya dengan Novel Baswedan

Jenderal bintang satu ini juga mengatakan, Iriawan sempat membentuk tim khusus semasa menjadi Kapolda Metro. "Sudah clear. Beliau sudah membentuk tim khusus untuk menangani kasus itu. Beliau juga sampaikan secara umum hasil kerja tim yang menangani kasus ini selama menjabat sebagai Kapolda Metro kepada tim pakar," terang Dedi.

BACA JUGA: Pengakuan Komjen Iwan Bule soal Pertemuannya dengan Novel Baswedan

Hasil wawancara yang dilakukan tim pakar pun dipastikan tak dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Itu kan sifatnya klarifikasi maka dimasukkan ke dalam laporan saja. Mereka tidak membuat BAP, tidak projusticia," tandas Dedi. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel Baswedan: Tim Satgas Polri Berspekulasi Periksa Jenderal


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler