Ini Aturan Tata Laksana Arus Barang pada Kawasan Ekonomi Khusus, Simak

Jumat, 03 Februari 2023 – 19:21 WIB
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan dalam meregulasi arus barang pada KEK pihaknya menetapkan Perdirjen. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong untuk mengembangkan kawasan khusus agar bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa.

Dalam mencapai tujuan pengembangan, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022.

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Pemda dan KBRI Tokyo Bersinergi Genjot Ekspor di Daerah

Peraturan itu menyatakan amanat untuk pengembangan sistem elektronik terkait perizinan dan pelayanan yang terintegrasi secara nasional, sehingga memberikan kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Hal ini juga didukung dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 Tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.

BACA JUGA: Bea Cukai & 2 Instansi Ini Berkolaborasi, Berikan Asistensi PMI

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan dalam meregulasi arus barang pada KEK, pihaknya menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-19/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang.

"Dari Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan sejak 23 Desember 2022,” ujar Hatta Wardhana.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Dia berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengawasan optimal melalui regulasi yang jelas.

Oleh karena itu, penetapan Perdirjen tersebut bertujuan untuk memberikan harmonisasi antara ketentuan di KEK dengan ketentuan impor, ekspor, tempat penimbunan berikat (TPB), Kawasan Bebas, serta tindak lanjut atas kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan.

“Pokok-pokok yang diatur dalam Perdirjen ini meliputi kemudahan prosedur yang mengakomodasi kebutuhan bisnis pelaku usaha, peningkatan pemanfaatan teknologi informasi untuk kemudahan dan percepatan layanan,” jelas Hatta.

Kemudahan prosedur yang diberikan antara lain berupa single document antarkawasan berfasilitas, penetapan pelayanan mandiri, dan mengakomodasi pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (PPKEK) secara berkala.

Sementara itu, dari segi pemanfaatan teknologi informasi, di antaranya diatur ketentuan terkait pemotongan kuota secara elektronik pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), dan tata laksana free movement menggunakan SINSW.

Dari segi kepastian hukum, penerapan Perdirjen itu memberikan payung hukum terhadap prosedur kepabeanan seperti penegasan barang yang harus diberitahukan dengan PPKEK dan pengaturan tata laksana pengeluaran sementara dalam rangka subkontrak.

“Kami senantiasa mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait ketentuan di bidang ekspor dan impor. Seluruh peraturan terkait kepabeanan dan cukai dapat diakses melalui peraturan.beacukai.go.id,” pungkas Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Kunjungan DPR, Bea Cukai Bahas Fasilitas Kepabeanan dan Pengelolaan Cukai


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler