jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan aturan terbaru terkait fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor.
Aturan teranyar itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 175/PMK.04/2021. Peraturan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022 mendatang.
BACA JUGA: Bea Cukai Sebut Pisang Cavendish jadi Komoditas Primadona Ekspor
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan penerbitan aturan terbaru ini merupakan bentuk akuntabilitas dan respon DJBC dalam mengakomodasi kebutuhan pengguna jasa.
Menurutnya, aturan terbaru ini DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan dimaksud bagi para pengguna jasa.
BACA JUGA: Bea Cukai Kunjungi 3 Perusahaan Penerima Fasilitas KITE dan Kawasan Berikat
"Selain itu, hal ini merupakan upaya untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE)” ungkap Nirwala.
Nirwala menambahkan barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat impor kembali.
BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana Komiditas di Bintai dan Kediri
Dia mencontohkan untuk keperluan perbaikan, keperluan pengerjaan, atau keperluan pengujian.
“Pembebasan bea masuk atas barang-barang dimaksud dapat diberikan jika memenuhi persyaratan yang tertuang dalam aturan tersebut,” tambah Nirwala.
Persyaratan yang harus dipenuhi pengguna jasa untuk mendapatkan pembebasan bea masuk terhadap barang-barang yang telah disebutkan di atas antara lain importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali.
Kemudian, barang yang dilakukan impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.
Impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor.
"Serta, terdapat dokumen atau bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean," ucapnya.
Nirwala mencontohkan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, importir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.
Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan pengimpor melalui barang kiriman dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan PMK 175/PMK.04/2021.
Nirwala menambahkan sebagai bentuk kemudahan prosedur dan percepatan pelayanan, seluruh proses bisnis yang dilaksanakan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dilakukan secara otomasi.
“Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem computer pelayanan yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan.”
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dapat menghubungi DJBC melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia