Ini Bahayanya Menindak Penyebar Hoaks dengan UU Terorisme

Kamis, 21 Maret 2019 – 17:15 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani tidak sepakat Undang-Undang Terorisme digunakan untuk menjerat penyebar hoaks. Menurut Muzani, UU Terorisme merupakan sebuah aturan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terorisme.

Sisi lain, kata Muzani, semua pihak pasti sepakat bahwa hoaks sebagai sebuah ancaman. Menurut Muzani, selama ini penindakan hoaks menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Prabowo Bakal Gelar Pertemuan Besar dengan Ulama dan Tokoh Nasional

Nah, Muzani mengingatkan, jangan sampai karena tidak mampu menanggulangi hoaks, lalu menggunakan UU lain. Perbuatan tersebut mengarah kepada penyalahgunaan kekuasaan.

"Jadi kalau (menindak) hoaks digunakan dengan undang-undang lain itu berpotensi melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan," kata Muzani di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (21/3).

BACA JUGA: Wiranto Pengin Pelaku Hoaks Dijerat UU Antiterorisme, Begini Respons Polri

Muzani kembali mengingatkan penindakan penyebaran berita bohong atau hoaks dan sebagainya itu sudah jelas diatur dalam UU ITE.

"Ketika kami membahas undang-undang itu maksudnya adalah untuk mengatur lalu lintas pembicaraan melalui media sosial dan seterusnya," ungkap anggota Komisi I DPR itu. (Boy/jpnn)

BACA JUGA: Fadli Zon Tuding Pak Wiranto Superngawur, Ini Sebabnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Pengin Penyebar Hoaks Diperlakukan seperti Teroris


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler